JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menilai tidak ada hal yang spesial dari rencana pembebasan bersyarat terhadap terpidana narkoba asal Australia, Schapelle Corby. Denny menganggap Corby tidak ada bedanya dengan pemohon bebas bersyarat lainnya.
"Corby pada minggu lalu adalah satu dari 1.716 orang yang disidangkan di TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan). Perkara narkoba Corby adalah 1 dari 900 orang pemohon (pembebasan bersyarat) dalam kasus narkotika. Jadi Tidak ada yang spesial dari pembebasan Corby. Dia sama dengan 1.716 pemohon yang lain," kata Denny di Jakarta, Kamis (6/2/2014).
Denny menjelaskan, pembebasan bersyarat Corby tergantung pada pemenuhan persyaratan yang diajukan pihak berwenang. "Yang jelas, kalau dia memenuhi syarat dia dapat pembebasan bersyarat. Kalau tidak memenuhi syarat, dia tidak bisa dapat pembebasan bersyarat. Tidak ada yang spesial dengan Corby," kata dia.
Namun, ketika ditanya apakah pembebasan bersyarat Corby akan diputuskan pada Jumat besok, Denny enggan mengungkapkannya. Ia mengaku tak mau lancang mendahului Menhuk dan HAM Amir Syamsuddin sebagai atasannya.
"TPP sudah merapatkan. Hasilnya diserahkan ke Pak Menteri. Saya tidak etis mendahului keputusan menteri. Kita tunggu saja. Orang yang memutuskan saja belum menyebutkan, kok. Masa mendahului? Bagi saya Corby tidak penting, tidak lebih penting dari 1.716 pemohon yang lain," ujar Denny kembali menegaskan.
Sementara itu, secara terpisah Amir mengatakan, apa pun hasil keputusan mengenai pembebasan bersyarat itu, pihaknya akan mengumumkannya pada Jumat besok. "Semua masih ditelaah, apa pun hasilnya, besok akan kami umumkan," kata Amir.
Bila dibebaskan bersyarat, Corby harus tetap berada di Lapas Kerobokan, Bali, sampai pertengahan tahun 2015. Dengan catatan, ia terus mendapatkan pengurangan hukuman delapan bulan setiap tahunnya. Saat ini, Corby masih menjalani hukuman penjara atas vonis 20 tahun karena hendak menyelundupkan 4,1 kg ganja ke Bali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.