Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pencucian Uang Wawan, KPK Cegah Pengusaha

Kompas.com - 29/01/2014, 20:31 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan surat cegah ke Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atas nama Ali Muhammad. Pencegahan ini terkait penyidikaan kasus dugaan tindak pidana  pencucian uang (TPPU) yang menjerat adik Gubernur Banten Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan.

"Sejak tanggal 28 Januari 2013, KPK telah mengirimkan permintaan cegah ke Ditjen imigrasi Kemenhuk dam HAM atas nama Ali Muhammad dari swasta," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/1/2014).

Johan mengatakan, pencegahan ini jika sewaktu-waktu diperlukan keterangannya Ali tidak sedang berada di luar negeri. Ali dicegah selama 6 bulan ke depan. "Yang bersangkutan dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan," lanjut Johan.

Ali diketahui seorang pengusaha otomotif yang akrab disapa Ali Idung. Berdasarkan sumber internal di KPK, empat mobil mewah Wawan sita dari sebuah showroom milik Ali Idung di Tanah Abang, Jakarta. Keempat mobil mewah Wawan yaitu Rolls Royce warna hitam, Ferrari warna merah, Bentley warna hitam, dan Lamborghini warna putih. Keempat mobil seharga miliaran rupiah itu menurut Johan dibeli Wawan dengan cara kredit dan belum lunas.

Hingga saat ini, KPK telah menyita 17 mobil dan sebuah motor Harley-Davidson terkait dugaan pencucian uang yang dilakukan Wawan. Puluhan mobil tersebut disita dari sejumlah lokasi. Dari kediaman Wawan di Jalan Denpasar IV Nomor 35, Kuningan Timur, Jakarta, KPK menyita mobil Land Cruiser warna hitam dengan nomor polisi B 888 TCW, Lexus LS warna hitam B 888 ARD, Nissan GTR warna putih B 888 GAW, dan sebuah motor Harley-Davidson warna silver dengan nomor polisi B 3484 NWW. 

Sementara itu, dari rumah pegawai Wawan, Yayah Rodiah, di Serang, Banten, KPK menyita enam mobil, yaitu BMW hitam berpelat nomor B 1486 KEN, Toyota Innova hitam B1088 BOH, Honda Freed silver B1721 SZR, Avanza hitam A 120 FY, Pajero Sport hitam B 264 DLI, dan Mitsubishi Outlander B306 HYR.

Kemudian dari kediaman Dadang Sumpena di Taman Graha Asri Blok CC5 Nomor 13, Serang, disita mobil Toyota Fortuner putih A 789 DS, Ford putih A 224 AH, dan Toyota Innova putih B 1030 SZR.

Sedangkan dari kediaman Dadang Prijatna di Taman Graha Asri Blok H5-9, Serang, KPK menyita sebuah mobil Toyota Innova. Untuk diketahui, Wawan juga merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan dan di Provinsi Banten.

Berdasarkan hasil penelusuran KPK, Wawan memiliki ratusan aset yang tersebar di Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Bali. Aset tersebut berupa tanah, bangunan, dan kendaraan bermotor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com