"Adanya peta potensi kerawanan ini diharapkan mampu meningkatkan kewaspadaan seluruh pemangku dalam melakukan pengawasan partisipatif," ujar anggota Bawaslu, Daniel Zuchron, kepada media di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Minggu (26/1/2014).
Dia mengatakan, potensi kerawanan yang diantisipasi KPU dipetakan berdasarkan empat tahapan penyelenggaraan pemilu, yaitu mulai dari tahap pendaftaran dan pemutakhiran daftar pemilih, pengadaan logistik, kampanye, dan pemungutan serta penghitungan suara.
Menurut Daniel, pada tahapan pendaftaran dan pemutakhiran daftar pemilih, ada 169 kabupaten/kota masuk dalam kategori sangat rawan. "Sebanyak 51 kabupaten/kota rawan dan sisanya, 290 kabupaten/kota aman," kata Daniel.
Ia menjelaskan, kerawanan dalam tahapan kampanye indikatornya adalah jumlah penduduk miskin dibanding jumlah pemilih. "Kalau penduduk miskin lebih dari 30 persen dari jumlah pemilih di sebuah kabupaten/kota, daerah itu dinyatakan sebagai daerah yang sangat rawan. Kalau penduduk miskinnya 10-30 persen dari jumlah pemilih maka daerah itu rawan. Kalau kurang dari 10 persen, dia (daerah itu) aman," jelasnya. Dari hasil pembandingan itu, kata dia, 34 kabupaten/kota masuk dalam kategori sangat rawan, 268 kabupaten/kota tergolong rawan dan 208 kabupaten/kota aman.
Pada tahap produksi dan distribusi logistik, ada 155 kabupaten/kota masuk dalam kategori sangat rawan, 304 kabupaten/kota tergolong rawan dan hanya 97 kabupaten/kota yang digolongkan aman. Sedangkan dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara, 92 kabupaten/kota masuk dalam kategori sangat rawan, 30 kabupaten/kota masuk dalam kategori rawan dan 388 kabupaten/kota aman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.