Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Haris Andi Surahman Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 23/01/2014, 21:29 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Partai Golkar Haris Andi Surahman dituntut hukuman pidana penjara selama 3,5 tahun ditambah denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Jaksa penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menilai Haris terbukti memberikan suap Rp 6,250 miliar kepada anggota DPR Wa Ode Nurhayati terkait pengurusan penetapan daerah penerima alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun 2011.

"Meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang mengadili perkara ini menjatuhkan pidana pada terdakwa Haris Andi Surahman selama 3 tahun 6 bulan penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan," ujar Jaksa Rini Triningsih di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (23/1/2014).

Dalam pertimbangan memberatkan, perbuatan Haris dianggap tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas korupsi. Sementara itu pertimbangan yang meringankan yaitu Haris berlaku sopan selama di persidangan.

"Terdakwa menyesali dan mengakui perbuatannya. Terdakwa juga belum pernah dihukum," lanjut Jaksa.

Jaksa memaparkan, tujuan pemberian uang itu agar Wa Ode selaku anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR mengusahakan wilayah Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie Jaya, Kabupaten Bener Meriah, dan Kabupaten Minahasa menerima alokasi DPID tahun 2011. Adapun uang yang diberikan Haris pada Wa Ode berasal dari Fadh El Fouz.

Jaksa menilai Haris terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primer.

Atas tuntutan ini, Haris melalui tim penasehat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada persidangan berikutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Nasional
KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

Nasional
Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Nasional
Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Nasional
Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Nasional
Kontroversi Usulan Bansos untuk 'Korban' Judi Online

Kontroversi Usulan Bansos untuk "Korban" Judi Online

Nasional
Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Nasional
MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com