Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tetap Cek Makanan dari Keluarga Anas

Kompas.com - 10/01/2014, 23:01 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Fungsionaris Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Deny Haryatna mengatakan, keluarga melarang mantan Ketua Partai Demokrat Anas Urbaningrum menerima makanan dan minuman yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupi (KPK). Menanggapi hal itu, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, jika keluarga Anas ingin membawa makanan dan minuman dari luar, hal tersebut harus tetap dicek oleh KPK.

“Kalau bawa makanan dari luar, kan harus dicek dulu. Misalnya itu dari luar keinginan Anas, itu harus melalui pengecekan dulu, steril atau enggak, sehat enggak, dan lain-lain,” kata Johan di Gedung KPK RI, Jumat (10/1/2014).

Selain itu, Johan menjelaskan bahwa KPK memiliki anggaran dari negara untuk pemberian makanan dan minuman bagi para tahanan.

“Kita, kan sudah ada budget berikan makanan tahanan. Ini diberi oleh negara,” kata Johan.

Sebelumnya, loyalis Anas, Deny, mengatakan bahwa keluarga takut Anas dizalimi dengan menerima makanan dan minuman selama ditahan di KPK. Namun, dia tidak menyebutkan penzaliman seperti apa yang dimaksud.

"Selama ini kami tahu Anas bersih. Kami tidak mau dia dizalimi dengan makanan yang ada di KPK," kata Deny.

Saat ditanya, apakah keluarga khawatir bahwa makanan yang dimaksud dizalimi adalah makanan Anas sengaja diberikan racun dan bahan berbahaya lainnya, dia tak menjawabnya secara tegas. "Ya macam-macamlah," ujarnya.

Nantinya, makanan Anas akan disiapkan langsung oleh pihak keluarga. Menurutnya, hal tersebut adalah permintaan yang diminta oleh istri Anas, Athiyyah Laila. Mengenai teknis pemberian makanan itu, hal ini akan dibicarakan dengan KPK.

KPK menahan Anas di Rumah Tahanan KPK, yang terletak di basement Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2014). Anas ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi proyek Hambalang selama lebih kurang empat jam.

Sekitar pukul 18.40 WIB, Anas keluar dari Gedung KPK dengan mengenakan baju tahanan serupa rompi berwarna oranye. Anas ditahan setelah hampir setahun ditetapkan KPK sebagai tersangka. Lembaga antikorupsi itu menetapkan Anas sebagai tersangka sejak Februari 2013.

Saat menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anas diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lain. Hingga kini, KPK belum menjelaskan secara resmi proyek selain Hambalang yang diduga dikorupsi Anas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com