Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: Laporan Dana Kampanye Parpol Masih Jauh dari Standar

Kompas.com - 30/12/2013, 16:07 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
– Seluruh partai politik peserta Pemilu 2014 telah menyerahkan laporan awal dana kampanye mereka kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sayangnya, semua laporan yang diserahkan parpol ke KPU tak sesuai dengan format yang diatur di dalam Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaporan Dana Kampanye.

Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Ibrahim Fahmi Badoh mengatakan, dari empat parpol yang laporan awal dana kampanyenya telah dipublikasikan KPU, tidak ada satu pun yang membuat laporan sesuai dengan standar yang ditetapkan KPU. Keempat parpol itu adalah Partai Nasdem, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional dan Partai Kebangkitan Bangsa.

“Beberapa ketentuan tentang identitas sesuai dengan pengaturan Pasal 19 PKPU Nomor Tahun 2013 masih belum dipenuhi,” kata Fahmi di Sekretariat ICW, Jakarta, Senin (30/12/2013).

Secara umum, ia mengatakan, dalam laporan yang disampaikan keempat parpol tersebut tak mencantumkan nomor rekening khusus dana kampanye, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Selain itu, dalam laporan tersebut juga tak dicantumkan asal perusahaan yang memberikan sumbangan dana kampanye.

Sementara itu, secara spesifik, ia mencontohkan, belum adanya rincian sumbangan yang nilainya cukup besar yang melebihi plafon sumbangan perusahaan di dalam UU, seperti yang terdapat di dalam laporan awal Nasdem. Di dalam laporan tersebut, ia mengatakan, ada sumbangan barang yang nominalnya bahkan lebih dari Rp 25 miliar.

“Untuk Golkar, PAN dan PKB ada sumbangan jasa yang sangat besar yang berasal dari kandidat. Perlu dipertanyakan apakah semua jasa kandidat telah dihitung sesuai dengan pasar wajar, atau sekedar tidak ingin diikutkan di dalam rekening khusus dana kampanye parpol,” katanya.

Ia menambahkan, laporan dana kampanye yang buruk mengindikasikan bahwa parpol masih belum menjamin adanya transparansi dan akuntabilitas dana kampanyenya. Seharusnya, parpol dapat diberikan sanksi sesuai dengan Pasal 139 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com