Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agung: Kasus Atut Masalah Pribadi, Tak Pengaruh pada Golkar

Kompas.com - 21/12/2013, 16:16 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis


MAKASSAR, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Agung Laksono mengatakan, kasus dugaan korupsi yang menjerat kadernya, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, tak akan membawa pengaruh terhadap partainya. Atut ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam dua kasus, yaitu kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak dan dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Provinsi Banten.

"Tidak ada itu aliran dugaan korupsi kasus Ratu Atut yang ke Partai Golkar. Partai Golkar aman. Kasus Ratu Atut ini tidak akan memengaruhi Partai Golkar, karena memang kasus yang menjeratnya itu adalah masalah pribadi. Jika ada pengaruhnya, paling di tingkat lokal Provinsi Banten saja," kata Agung, yang juga menjabat Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, seusai menghadiri perayaan Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional (HKSN), di Lapangan Karebosi, Makassar, Sabtu (21/12/2013).

TRIBUNNEWS/DANY PERMANA Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah resmi ditahan usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/12/2013). Penahanan tersebut terkait keterlibatan Atut dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Mengenai status keanggotaan Atut di Partai Golkar, Agung mengatakan, sesuai aturan, ia akan diberhentikan jika sudah ada putusan inkracht terkait status hukumnya. 

"Partai Golkar tetap membantu Ratu Atut dengan memberikan pendampingan, yakni dalam bantuan hukum. Tapi jika sudah ada putusan inkracht dari pengadilan, Ratu Atut akan diberhentikan sebagai pengurus DPP Partai Golkar yang kini menjabat sebagai Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan," ujar Agung.

Atut ditahan

Ratu Atut saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta, Jumat (20/12/2013). Ia ditahan setelah menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, penahanan seorang tersangka berdasarkan alasan subyektif maupun obyektif tim penyidik KPK. Secara obyektif, menurut Johan, KPK berwenang menahan seseorang yang disangka melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

“Seseorang yang disangkakan melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun bisa dilakukan penahanan sesuai dengan undang-undang,” kata Johan di Jakarta, Jumat.

Sementara itu, terkait alasan subyektif, Johan menguraikan beberapa hal. Penyidik bisa menahan tersangka jika yang bersangkutan dinilai berpotensi menghilangkan alat bukti, memengaruhi saksi-saksi, atau melarikan diri dari proses hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com