"Ya, termasuk hal itu didalami. Tapi di sangkaannya sudah ada (dugaan menerima commitment fee), makanya kami meningkatkan statusnya karena itu," ujar Zulkarnain seusai rapat dengan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR di Kompleks Parlemen, Selasa (17/12/2013).
Dia menjelaskan, di dalam kasus pengadaan alat kesehatan (alkes), penyidik KPK menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses pengadaan. Salah satunya adalah mark-up harga alat-alat kesehatan yang menyebabkan kerugian negara.
Saat ditanyakan tentang pemberi fee terhadap Atut, Zulkarnain belum mau mengungkapnya. Dia hanya menjelaskan, KPK kali ini menetapkan Atut untuk kasus alkes di tingkat Banten. Namun, Zulkarnain mengatakan terbuka peluang bahwa Atut juga terkait dengan kasus alkes di Tangerang Selatan.
"(Atut) tentu alkes yang provinsi. Tapi kalau terkait (alkes di Tangerang Selatan), nanti ada perkembangan berikutnya," ucap Zulkarnain.
Seperti diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka dalam dua perkara sekaligus, yakni kasus dugaan korupsi pengadaan alkes kedokteran umum di puskesmas Kota Tangerang Selatan, Banten, tahun anggaran 2012, dan kasus suap sengketa Pilkada Lebak.
Pada kasus Pilkada Lebak, adik Atut, Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan, telah ditetapkan sebagai tersangka terlebih dulu. Wawan adalah suami dari Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany. Wawan juga menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaan alkes di Tangerang Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.