"Telah ditemukan lebih dari 2 alat bukti untuk tetapkan atau meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan. Dari bukti, KPK secara solid dan utuh memutuskan meningkatkan, menetapkan, Atut Chosiyah, Gubernur Banten, selaku tersangka dalam pemberian berkaitan dengan sengketa pilkada Kabupaten Lebak Banten," kata Abraham.
Abraham mengungkapkan pada Kamis (12/12/2013) pekan lalu bahwa KPK telah melaksanakan ekspose secara luas antara pimpinan KPK, penyidik, dan satgas. "Dalam ekspose yang dilakukan tanggal 12 Desember, hari Kamis, telah disepakati dengan berbagai bentangan alat bukti dari penyidik dan satgas," katanya.
Atut, kata Abraham, dijerat dengan Pasal 6 Ayat 1 Huruf a UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. "Kenapa juncto? Karena dalam kasus itu, tersangka Ratu Atut dinyatakan secara bersama-sama atau turut serta dengan tersangka yang sudah ditetapkan terlebih dulu, yaitu TCW (adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana) dalam kasus penyuapan Ketua MK Akil Mochtar," ujar Abraham.
Pada Senin (16/12/2013) malam hingga Selasa dini hari KPK telah melakukan penggeledahan di kantor dan kediaman Atut, di Serang, Banten.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.