Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Akan Periksa Gudang Arsip Bea Cukai

Kompas.com - 12/12/2013, 03:56 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Upaya pengembangan penyelidikan kasus dugaan suap di lingkungan kepabeanan terus dilakukan. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri pun berencana menggeledah gudang arsip Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Arief Sulistyanto mengatakan, ada tiga gudang milik Bea Cukai yang rencananya akan digeledah penyidik. Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas sejumlah barang bukti yang ditemukan penyidik ketika menggeledah lokasi sebelumnya.

"Kami berencana menggeledah gudang arsip di Marunda dan Tanjung Priok, yaitu Tanjung Priok I, Tanjung Priok II, dan Tanjung Priok III," kata Arief di Jakarta, Rabu (11/12/2013). Arief mengungkapkan, nantinya barang bukti yang ditemukan dari hasil penggeledahan ketiga gudang tersebut akan diperiksa-silang dengan bukti yang telah ditemukan sebelumnya.

Semua penggeledahan dan pemeriksaan ini terkait dengan perkara yang melibatkan mantan Kasubdit Ekspor dan Impor Ditjen Bea Cukai Heru Sulastyono. Arief mengatakan, setidaknya ada dua lagi tindakan pidana Heru yang ingin dibuktikan penyidik.

Pertama, terkait gratifikasi yang diterima oleh Heru. Seperti diketahui, dalam kasus ini Heru diduga menerima suap dari seorang pengusaha ekspor impor bernama Yusran Arif senilai Rp 11,4 miliar. Suap diduga diberikan sebagai kompensasi kongkalikong yang dilakukan keduanya agar Yusran terhindar dari kewajiban membayar pajak.

Kedua, Arief mengatakan, penyidik ingin mengetahui juga apakah dalam melakukan tindak pidana itu Heru juga menyalahgunakan jabatannya di Bea Cukai. Bila iya, akan ditelusuri juga kemungkinan keterlibatan pelaku lain.

"Nah, dalam sistem itu kan dia (Heru) mekanismenya tidak sendirian. Dengan siapa? Nah kami kumpulkan dokumen ini, nanti alurnya seperti apa kami masih dalami dari berbagai bukti yang ada," ujar Arief.

Untuk diketahui, dugaan suap dalam kasus ini diberikan dalam rupa polis asuransi berjangka senilai Rp 11,4 miliar. Suap tersebut diduga diterima Heru dari Yusran Arief selama kurun 2005-2007, saat Heru menjabat sebagai Kepala Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok di Jakarta Utara.

Jabatan Heru sebelum dinonaktifkan adalah Kasubdit Ekspor dan Impor Ditjen Bea Cukai. Yusran diduga menyuap Heru sebagai upaya menghindarkan perusahaannya dari audit pajak. Heru dan Yusran telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini, dengan sangkaan Pasal 3 dan 6 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Heru dan Yusran juga dikenakan sangkaan Pasal 3 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Mereka dikenakan pula sangkaan Pasal 5 Ayat 2, serta Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Nasional
Anies dan Ganjar Diminta Tiru Prabowo, Hadiri Pelantikan Presiden meski Kalah di Pilpres

Anies dan Ganjar Diminta Tiru Prabowo, Hadiri Pelantikan Presiden meski Kalah di Pilpres

Nasional
Digelar Hari Ini, Puan Jelaskan Urgensi Pertemuan Parlemen pada Forum Air Dunia Ke-10

Digelar Hari Ini, Puan Jelaskan Urgensi Pertemuan Parlemen pada Forum Air Dunia Ke-10

Nasional
ICW Catat 731 Kasus Korupsi pada 2023, Jumlahnya Meningkat Siginifikan

ICW Catat 731 Kasus Korupsi pada 2023, Jumlahnya Meningkat Siginifikan

Nasional
Anies Serius Pertimbangkan Maju Lagi di Pilkada DKI Jakarta 2024

Anies Serius Pertimbangkan Maju Lagi di Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Ditanya soal Bursa Menteri Kabinet Prabowo, Maruarar Sirait Ngaku Dipanggil Prabowo Hari Ini

Ditanya soal Bursa Menteri Kabinet Prabowo, Maruarar Sirait Ngaku Dipanggil Prabowo Hari Ini

Nasional
PDI-P Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Maruarar Sirait: Masalah Internal Harus Dihormati

PDI-P Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Maruarar Sirait: Masalah Internal Harus Dihormati

Nasional
Maruarar Sirait Dukung Jokowi Jadi Penasihat di Pemerintahan Prabowo

Maruarar Sirait Dukung Jokowi Jadi Penasihat di Pemerintahan Prabowo

Nasional
Pesawat Latih Jatuh di BSD, 3 Korban Tewas Merupakan Penerbang, Penumpang, dan Mekanik

Pesawat Latih Jatuh di BSD, 3 Korban Tewas Merupakan Penerbang, Penumpang, dan Mekanik

Nasional
Momen Anies Mampir Kondangan Warga Muara Baru sebelum ke Halalbihalal PKL dan JRMK di Jakut

Momen Anies Mampir Kondangan Warga Muara Baru sebelum ke Halalbihalal PKL dan JRMK di Jakut

Nasional
8 Kloter Jemaah Haji Indonesia Siap Bergerak ke Makkah, Ambil Miqat di Bir Ali

8 Kloter Jemaah Haji Indonesia Siap Bergerak ke Makkah, Ambil Miqat di Bir Ali

Nasional
Jokowi Terbang ke Bali, Bakal Buka KTT WWF ke-10 Besok

Jokowi Terbang ke Bali, Bakal Buka KTT WWF ke-10 Besok

Nasional
MPR Bakal Safari Temui Tokoh Bangsa, Dimulai dengan Try Sutrisno Besok

MPR Bakal Safari Temui Tokoh Bangsa, Dimulai dengan Try Sutrisno Besok

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com