JAKARTA, KOMPAS.com — Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan menyatakan siap bekerja sama dengan Polri dalam pengusutan kasus dugaan penerimaan suap yang diduga diterima oleh salah seorang mantan pegawai Bea Cukai, Heru Sulastyono.
"Pada intinya kami mendukung pihak kepolisian untuk menyelidiki kasus ini agar segera selesai," kata Kepala Sub Direktorat Humas Ditjen Bea Cukai Haryo Limanseto di kantor pusat Ditjen Bea Cukai di Jalan Ahmad Yani, Jakarta Timur, Senin (9/12/2013).
Seperti diberitakan, puluhan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melakukan penggeledahan terhadap dua kantor pabean, yakni Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai serta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Marunda, Jakarta Utara.
Penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut atas penanganan kasus dugaan suap yang diberikan oleh seorang pengusaha ekspor impor Yusran Arif kepada mantan Kasubdit Ekspor Ditjen Bea Cukai, Heru Sulastyono.
Hanya, Haryo enggan memberikan banyak komentar terkait penggeledahan yang berlangsung pada Senin. Hal ini termasuk ketika ia ditanya ruangan apa saja yang digeledah oleh para penyidik.
"Lihat saja hasilnya nanti. Karena ini sudah masuk penyelidikan, maka tanya saja ke teman-teman polisi," singkatnya.
Untuk diketahui, dugaan suap dalam kasus ini diberikan dalam rupa polis asuransi berjangka senilai Rp 11,4 miliar. Suap tersebut diduga diterima Heru dari Yusran Arief selama kurun 2005-2007, saat Heru menjabat sebagai Kepala Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok di Jakarta Utara.
Jabatan Heru saat sebelum dinonaktifkan adalah sebagai Kepala Subdit Ekspor dan Impor Ditjen Bea Cukai. Yusran diduga menyuap Heru untuk menghindarkan perusahaannya dari audit pajak.
Heru dan Yusran telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, dengan sangkaan pasal berlapis, yakni Pasal 3 dan 6 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 3 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, serta Pasal 5 Ayat 2 dan Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.