Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berantas Korupsi, KPK Juga Harus Awasi Pihak Swasta

Kompas.com - 06/12/2013, 17:53 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com —
Dalam menjalankan tugasnya memberantas korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai harus juga mengawasi dan menindak pihak-pihak swasta yang terlibat. KPK tidak bisa lagi hanya fokus kepada penyelenggara negara.

"Dulu sasaran korupsi adalah pejabat negara, karena dulu negara yang melakukan. Sekarang dalam perkembangan terakhir swasta juga melakukan korupsi dan suap," kata Pakar Hukum Pidana Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita dalam diskusi memperingati Hari Antikorupsi di Jakarta, Jumat (6/12/2013).

Hadir dalam diskusi tersebut, Ketua Dewan Pembina Kamar Dagang Indonesia (Kadin) DKI Jakarta Dhaniswara K Harjono dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf.

Tindak pidana korupsi yang dapat menimbulkan kerugian negara, menurut Romli, tidak hanya dilakukan oleh pejabat negara. Korupsi yang dilakukan pihak swasta dalam skala besar juga banyak menimbulkan kerugian negara.

Romli menilai, penerapan tindak pidana pencucian uang yang kini diterapkan KPK sangat tepat dan bisa menjerat pihak swasta. Sayangnya, pihak swasta yang dijerat baru sebatas perusahaan kecil seperti perusahaan yang digunakan Nazaruddin untuk melakukan pencucian uangnya.

"Sementara pihak swasta besar seperti Asian Agri dan Adhi Karya yang juga terseret belum juga ditindak. Ada perbedaan perlakuan," ujar dia.

Kadin keberatan

Sementara itu, Dhaniswara yang mewakili pihak Kadin dan pengusaha keberatan dengan pengawasan dan penindakan korupsi oleh penegak hukum yang dinilai belum memiliki aturan jelas. Menurutnya, pengawasan yang terlalu ketat terhadap perusahaan baik swasta maupun BUMN dapat menyebabkan bisnis perusahaan terganggu.

"Sering kita merasa sudah menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, tapi kalau kita diperiksa terus kapan bisnisnya?" ujarnya.

Dia pun mencontohkan pengawasan komisi ombudsman yang dinilai berlebihan. Menurutnya, dalam melakukan pengawasan, ombudsman bertugas layaknya penyidik. Perusahaan yang diperiksa pun diperlakukan layaknya pihak yang bersalah. Mereka sampai menempel tulisan "Sedang dalam pemeriksaan dan pengawasan ombudsman".

"Itu merusak kepercayaan dari pihak luar, dan akhirnya akan merusak bisnis. Karena bisnis itu yang terpenting kepercayaan," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Tentara Lalu Diringkus Polisi

Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Tentara Lalu Diringkus Polisi

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat hingga 16 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com