JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait penyidikan kasus di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas), Kamis (28/11/2013). Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini dan Komisaris PT Kernel Oil Pte Ltd Indonesia Simon Gunawan Tanjaya.
"Mereka diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Kamis.
Ketiga saksi tersebut, yakni Icha pegawai Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM, Seno protokoler Sekjen Kementerian ESDM dan Hilman Pribadi tenaga Sekretariat Sekjen Kementerian ESDM.
Terkait pemeriksaan di lingkungan Kementerian ESDM ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan untuk Menteri ESDM Jero Wacik, Selasa (26/11/2013). Namun, Jero berhalangan hadir dengan alasan baru pulang bertugas dari luar kota. KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan Jero pada Senin pekan depan.
KPK juga telah memeriksa Sekjen ESDM Waryono Karyo sebanyak tiga kali. Dalam kasus ini, KPK menetapkan Rudi, pelatih Golf Rudi bernama Deviardi dan Simon sebagai tersangka. Dalam pengembangannya, Rudi dan Deviardi alias Ardi dijadikan tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.