Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pada KPK, Kepala SKK Migas Jelaskan Pemberian Uang ke Rudi

Kompas.com - 22/11/2013, 16:04 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Yohanes Widjonarko diperiksa selama sekitar 2,5 jam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (22/11/2013). Yohanes diperiksa sebagai saksi untuk mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, dan pelatih golf Rudi, Deviardi, dalam kasus dugaan pencucian uang terkait korupsi di lingkungan SKK Migas.

Yohanes mengaku ditanyai penyidik soal aliran dana ke Rudi. Dia mengatakan sudah menjelaskan adanya pemberian uang untuk Rudi kepada penyidik.

"Saya sudah menjalani pemeriksaan untuk RR (Rudi Rubiandini) dan D (Deviardi) terkait tindak pidana pencucian uangnya. Sudah, semua (pemberian uang) sudah dijelaskan ke penyidik," kata Yohanes seusai diperiksa di Gedung KPK, Jumat.

Yohanes enggan membeberkan soal pemberian uang itu kepada para pewarta. Dia kemudian menaiki mobil Toyota Kijang Innova hitam B 1182 KFW. Yohanes yang sebelumnya menjabat Wakil Kepala SKK Migas ini sudah pernah diperiksa KPK sebelumnya.

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Komisaris PT Kernel Oil Private Limited, Simon G Tanjaya, sebagai tersangka. Dalam perkembangan, Rudi dan Deviardi alias Ardi dijadikan tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keduanya disangka melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Simon telah lebih dulu menjalani persidangan. Dia didakwa bersama-sama Widodo Ratanachaitong memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang 200.000 dollar Singapura dan 900.000 dollar AS kepada penyelenggara negara, yaitu Rudi Rubiandini, melalui Deviardi alias Ardi.

Pemberian uang tersebut dilakukan agar Rudi Rubiandini menggunakan jabatannya untuk melakukan perbuatan terkait pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan kondensat bagian negara di SKK Migas, antara lain agar menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang lelang terbatas kondensat Senipah bagian negara pada 7 Juni 2013 untuk periode bulan berikutnya, kemudian menyetujui kargo pengganti minyak mentah Grissik Mix Bagian Negara untuk Fossus Energy Ltd periode Februari-Juli 2013, menggabungkan lelang terbatas minyak mentah Minas/SLC bagian negara dan kondensat Senipah periode Agustus 2013.

Selain itu, uang diberikan agar Rudi kembali menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang lelang terbatas minyak mentah Minas dengan kondensat Senipah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com