"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RR (Rudi Rubiandini)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Rabu (13/11/2013).
Dalam kasus ini, Artha telah dicekal berpergian ke luar negeri. Kantor PT Surya Parna Niaga di Menara Imperium juga pernah digeledah KPK pada Rabu (6/11/2013) lalu. Pada penggeledahan itu, penyidik KPK hanya menyita sejumlah dokumen.
PT Parna Raya Group diketahui merupakan rekanan PT Pertamina Persero. Pihak Pertamina juga pernah diperiksa KPK. Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka yaitu Rudi, pelatih golf Rudi bernama Deviardi, dan Komisaris PT Kernel Oil Private Limited (KOPL) Simon Gunawan Tanjaya.
Diduga, Simon memberikan suap sebesar 900.000 dollar AS dan 200.000 dollar Singapura untuk Rudi melalui Deviardi. Pemberian uang tersebut dilakukan agar Rudi Rubiandini menggunakan jabatannya untuk melakukan perbuatan terkait pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan Kondensat Bagian Negara di SKK Migas.
Di antaranya ialah agar menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang lelang terbatas Kondensat Senipah Bagian Negara pada 7 Juni 2013 untuk periode bulan berikutnya, kemudian menyetujui kargo pengganti minyak mentah Grissik Mix Bagian Negara untuk Fossus Energy Ltd periode Februari-Juli 2013, menggabungkan lelang terbatas Minyak Mentah Minas/SLC Bagian Negara dan Kondensat Senipah periode Agustus 2013. Selain itu ialah agar Rudi kembali menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang lelang terbatas Minyak Mentah Minas dengan Kondensat Senipah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.