Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tanggapi Santai Keberatan Wawan

Kompas.com - 11/11/2013, 18:47 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mempersilahkan pihak Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menempuh jalur hukum jika merasa keberatan dengan keputusan KPK yang melarang adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu keluar tahanan untuk melayat suami Atut, almarhum Hikmat Tomet.

“Itu haknya dia (untuk keberatan), yang pasti dalam proses ini, penyidik punya pertimbangan. Kalau pengacara TCW (Wawan) menempuh jalur hukum, ya silahkan saja, itu kan haknya dia. Setiap warga negara kalau merasa ada yang tidak pas dalam proses hukum, kan ada jalurnya, silahkan saja,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin (11/11/2013).

Menurut Johan, ada dua alasan KPK tidak mengizinkan Wawan keluar rutan untuk melayat. Alasan pertama, berkaitan dengan keamanan penanganan perkara kasus Wawan di KPK. Adapun Wawan disangka menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar terkait sengketa pemilihan kepala daerah di Lebak, Banten. Alasan kedua, menurut Johan, Wawan tidak bersaudara kandung dengan Hikmat.

TRIBUNNEWS/DANY PERMANA Tubagus Chaery Wardana alias Wawan meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, seusai menjalani pemeriksaan, Kamis (3/10/2013). Adik dari Ratu Atut yang juga suami dari Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany tersebut tertangkap tangan KPK dalam kasus dugaan suap bersama Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar dalam sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten.

“Kalau saudara kandung, boleh. Dulu juga ada tersangka korupsi yang diizinkan karena ayahnya meninggal,” ujar Johan.

Sementara itu, pengacara Wawan, Adnan Buyung Nasution menyampaikan surat protes kepada pimpinan KPK karena kliennya tidak diizinkan meninggalkan rutan. Buyung menyebut KPK tidak berperikemanusiaan, sewenang-wenang, dan terkesan angkuh.

“Kenapa saya katakan tidak berperikemanusiaan? Karena klien saya, Tubagus yang dipanggil Wawan itu mendapatkan musibah kemarin itu, hari Sabtu itu, saudara iparnya, suami Atut meninggal dunia, dan keluarga mengharapkan Wawan bisa hadir, untuk shalat jenazah dan juga mengantarkan ke kubur. Paling tidak ikut shalat kalau tidak bisa mengantarkan jenazah. Itu kan pantas dari segi kemanusiaan,” kata Buyung.

Dia juga mengaku tidak dapat menerima alasan pimpinan KPK yang tidak mengizinkan Wawan melayat. Menurut penilaian Buyung, sikap KPK ini dapat merugikan masyarakat luas.

“Saya ini tidak mengerti, pimpinan KPK ini tidak berperikemanusiaan, saya tidak mengerti, di mana hati nurani mereka? Saya ini 50 tahun duduk di dalam hukum, berpuluh tahun di Kejaksaan, tidak pernah berurusan begini, selalu menghormati HAM tentu saja, dan menginjak rasa keadilan orang, dan saya pikir kalau sudah begini, pimpinan KPK jangan tunggu rakyat akan menuntut bubarkan KPK ini, kalau tidak berperikemanusiaan,” tuturnya.

Ada pun Hikmat Tomet meninggal dunia di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, pada Sabtu (9/11/2013) pukul 15.00 WIB. Anggota DPR yang juga Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Banten itu meninggal dunia akibat stroke. Jenazah sudahdimakamkam di pemakaman keluarga Atut di kawasan Pabuaran, Serang, Banten, Minggu (10/11/2013).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Minta Badan Pengawas MA dan KY Periksa Hakim yang Kabulkan Eksepsi Hakim Agung Gazalba Saleh

KPK Minta Badan Pengawas MA dan KY Periksa Hakim yang Kabulkan Eksepsi Hakim Agung Gazalba Saleh

Nasional
Kejagung Dijaga Prajurit Puspom di Tengah Isu Penguntitan, Menko Polhukam: TNI Memang Ada di Sana

Kejagung Dijaga Prajurit Puspom di Tengah Isu Penguntitan, Menko Polhukam: TNI Memang Ada di Sana

Nasional
Addin Jauharuddin Dilantik Jadi Ketum Gerakan Pemuda Ansor 2024-2029

Addin Jauharuddin Dilantik Jadi Ketum Gerakan Pemuda Ansor 2024-2029

Nasional
Komisi III Buka Kans Panggil Kabareskim soal Kasus Vina Cirebon

Komisi III Buka Kans Panggil Kabareskim soal Kasus Vina Cirebon

Nasional
KPK Sebut Putusan Sela yang Bebaskan Gazalba Saleh Ngawur dan Konyol

KPK Sebut Putusan Sela yang Bebaskan Gazalba Saleh Ngawur dan Konyol

Nasional
Saksi Sebut Sekjen Hermawi Taslim Tahu Acara Partai Nasdem Dibiayai Kementan Rp 850 Juta

Saksi Sebut Sekjen Hermawi Taslim Tahu Acara Partai Nasdem Dibiayai Kementan Rp 850 Juta

Nasional
Penampakan Caleg PKS Tersangka Narkoba Tiba di Bareskrim

Penampakan Caleg PKS Tersangka Narkoba Tiba di Bareskrim

Nasional
Ingin Khofifah Gandeng PDI-P di Pilkada Jatim, Said: Alangkah Baiknya Jatim Itu Belah Semangka

Ingin Khofifah Gandeng PDI-P di Pilkada Jatim, Said: Alangkah Baiknya Jatim Itu Belah Semangka

Nasional
Pemilik Burj Khalifa Temui Prabowo, Ingin Bangun Pariwisata Indonesia

Pemilik Burj Khalifa Temui Prabowo, Ingin Bangun Pariwisata Indonesia

Nasional
Dirut BPJS: Dokter Asing Boleh Layani Pasien BPJS Kesehatan, asal...

Dirut BPJS: Dokter Asing Boleh Layani Pasien BPJS Kesehatan, asal...

Nasional
Syukur Aisyah Rumahnya Direnovasi, Tak Lagi Tidur Beralas Tanah dan BAB di Plastik

Syukur Aisyah Rumahnya Direnovasi, Tak Lagi Tidur Beralas Tanah dan BAB di Plastik

Nasional
Ada Dugaan Jampidsus Dikuntit Densus, Menko Polhukam Sebut Hubungan Polri-Kejagung Aman

Ada Dugaan Jampidsus Dikuntit Densus, Menko Polhukam Sebut Hubungan Polri-Kejagung Aman

Nasional
Kementan Danai Acara Partai Nasdem untuk Caleg DPR RI Rp 850 Juta

Kementan Danai Acara Partai Nasdem untuk Caleg DPR RI Rp 850 Juta

Nasional
Jampidsus Dilaporkan Dugaan Korupsi, Ketua KPK: Semua Aduan Ditangani dengan Prosedur Sama

Jampidsus Dilaporkan Dugaan Korupsi, Ketua KPK: Semua Aduan Ditangani dengan Prosedur Sama

Nasional
Kalah di Putusan Sela, KPK Akan Bebaskan Lagi Hakim Agung Gazalba Saleh

Kalah di Putusan Sela, KPK Akan Bebaskan Lagi Hakim Agung Gazalba Saleh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com