JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mengizinkan tersangka dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan keluar rumah tahanan untuk melayat almarhum Hikmah Tomet meski almarhum merupakan suami kakaknya yakni Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
Juru Bicara KPK Johan Budi memberikan penjelasan pihaknya tidak dapat memberikan izin Wawan keluar Rutan KPK.
"Pertama, menurut Karutan (Kepala Rutan) setelah berkoordinasi dengan Tim Penyidik, tidak bisa mengizinkan kerena alasan keamanan dalam kaitan proses penanganan kasus," kata Johan Budi melalui pesan singkatnya, Minggu (10/11/2013).
Kedua, terang Johan, almarhum tidak memiliki garis kekeluargaan langsung dengan tersangka.
"Yang meninggal adalah kakak ipar, bukan kakak kandung atau saudara kandung," kata Johan.
Sebelumnya diberitakan, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar sekaligus suami dari Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah meninggal dunia di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, pada Sabtu (9/11/2013) pukul 15.00 WIB.
Hikmah Tomet yang juga Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Banten itu meninggal dunia akibat stroke yang lama sudah dideritanya.
Setelah itu, jenazah langsung dibawa ke rumah duka, Jalan Bhayangkara Nomor 51, Cipocok, Serang, Banten, kemarin petang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.