Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Verifikasi Pemilih, Kemendagri Kerahkan Petugas Kelurahan dan Dinas Dukcapil

Kompas.com - 08/11/2013, 16:40 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan verifikasi pemilih sebelum memberikan nomor induk kependudukan (NIK) pada data pemilih. Dalam verifikasi itu, Kemendagri mengerahkan petugas kelurahan serta dinas kependudukan dan catatan sipil (dukcapil) untuk mengecek pemilih di lapangan.

"Internal kami harus mengecek ke lapangan dulu. Petugas kelurahan dengan dinas dan panitia pemungutan suara (PPS) bergerak dan bekerja sama-sama. Itu sudah mulai beberapa hari yang lalu," ujar Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Gedung Kemendagri di Jakarta, Jumat (8/11/2013).

Gamawan mengatakan, para petugas tersebut melakukan verifikasi ke lapangan berbekal nama berdasarkan data versi KPU dan Kemendagri. Pihaknya harus memastikan bahwa pemilih yang ada dalam daftar pemilih tetap (DPT), tetapi tidak memiliki NIK benar-benar ada.

Gamawan menambahkan, pihaknya khawatir pemilih yang bersangkutan sebenarnya telah memiliki NIK. "Nanti kami pastikan apakah sudah ada atau belum (NIK)," katanya.

Seperti diberitakan, KPU telah menetapkan DPT sebanyak 186,6 juta pemilih pada Senin (4/11/2013). Dari angka tersebut, terdapat 10,4 juta pemilih yang datanya tidak dilengkapi NIK. Menurut KPU, pemilih yang tidak ber-NIK tinggal sekitar 7 juta orang. KPU meminta Kemendagri untuk memberikan dan menerbitkan NIK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com