Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gara-gara DPT, KPU Dilaporkan ke DKPP

Kompas.com - 06/11/2013, 14:52 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan daftar pemilih tetap (DPT), Senin (4/11/2013) lalu dipersoalkan dengan serius. Forum Pascasarjana Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (Forpas HTN UI) melaporkan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKKP) atas tindakan tersebut.

"Ada tiga hal terkait penetapan DPT yang membuat teman-teman (Forpas HTN UI) melaporkan KPU. Salah satunya, karena KPU menetapkan DPT yang di dalamnya terdapat 10,4 juta data pemilih yang elemen datanya tidak lengkap," kata anggota Forpas HTN UI Said Salahudin di sela-sela pendaftaran pelaporan di Gedung DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2013).

Ia mengatakan, tindakan KPU itu melanggar pasal 33 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pemilu Legislatif. Dikatakannya, dalam UU itu, daftar pemilih harus dilengkapi setidaknya lima elemen data, yaitu nama, alamat, tanggal lahir, jenis kelamin dan nomor induk kependudukan.

"Faktanya, masih ada yang tidak dilengkapi NIK," kata Said.

Dia mengatakan, jika memang KPU berkeyakinan 10,4 juta pemilih tersebut ada di lapangan, seharusnya KPU menunggu hingga datanya dilengkapi dengan NIK.

"Setelah semua elemen data terlengkapi, baru ditetapkan," ujar dia.

Selain itu, menurutnya, penetapan DPT tersebut juga tidak memiliki dasar hukum. Pasalnya, kata Said, Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu Legislatif 2014 memuat, penetapan DPT dijadwalkan 23 Oktober 2013.

"Penetapan DPT tidak memiliki dasar hukum. Kalau penetapan dilakukan 4 November, harus ada peraturan pengganti atas PKPU 19. Faktanya belum ada publikasi pengganti PKPU. Jangan-jangan belum pernah ada PKPU penggantinya," tuturnya.

KPU akhirnya mengesahkan DPT yang mencatata sejumlah 186.612.255 orang pemilih, Senin (4/11/2013). KPU tetap mengesahkan DPT itu meski masih ada 10,4 juta data pemilih yang belum dilengkapi NIK.

"KPU menetapkan DPT sejumlah 186.612.255 dengan segala konsekuensi harus dilakukan perubahan-perubahan perbaikan, penyempurnaan atas 10,4 juta data yang belum dilengkapi NIK," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com