Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Silakan Adnan Buyung Tempuh Jalur Hukum

Kompas.com - 24/10/2013, 17:56 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mempersilakan Adnan Buyung Nasution, pengacara tersangka kasus dugaan suap sengketa pemilihan kepala daerah Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan untuk melayangkan keberatannya melalui jalur hukum. Adnan sebelumnya mengaku keberatan atas proses penyitaan yang dilakukan KPK terkait kasus kliennya.

“Kalau menurut lawyer ini sembrono, ya sebaiknya memakai jalur hukum juga. Kan hak setiap warga negara, kalau merasa dirugikan, penegak hukum itu bisa memakai jalur hukum juga,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Kamis (24/10/2013).

Menurut Johan, KPK akan siap jika Adnan menempuh jalur hukum sebagai tindak lanjut atas keberatannya. Dia mengatakan bahwa suatu langkah yang bagus jika ada pihak yang tak puas dengan KPK lantas melakukan upaya hukum.

KOMPAS.com/ICHA RASTIKA Pengacara Adnan Buyung Nasution, saat mendatangi Gedung KPK untuk menemui Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, suami Wali Kota Tangsel Airin Rachmy Diani yang menjadi tersangka kasus dugaan suap Ketua MK nonaktif, Akil Mochtar, di Rutan KPK, Jumat (11/10/2013).

“Silahkan saja kalau merasa apa yang dilakukan penyidik KPK tidak pas,” ujar Johan.

Lebih jauh Johan mengatakan, proses penyitaan yang dilakukan penyidik KPK sudah sesuai prosedur. Setiap proses penyitaan, katanya, disertai dengan berita acara yang ditandatangani pihak tersangka.

“Berita acara penyitaan itu ada, ditandatangani pihak yang mewakili atau yang bersangkutan,” katanya.

Johan juga menepis kekhawatiran Buyung kalau barang sitaan dapat digelapkan KPK. Menurutnya, apa yang disita KPK jelas dirinci dalam berita acara penyitaan yang ditandatangani pihak tersangka.

“Bagaimana bisa gelapkan kalau ada berita acaranya? Apa saja yang disita, ada di situ,” ucap Johan.

Sebelumnya Adnan menyambangi Gedung KPK untuk menyampaikan surat keberatan yang dtujukan kepada pimpinan KPK. Adnan merasa keberatan karena tidak diikut sertakan menyaksikan proses penyitaan terhadap barang kliennya.

Pengacara senior ini lantas menyebut langkah yang dilakukan KPK sembrono dan tidak sesuai kaidah hukum. Namun Adnan tidak menyebut proses penyitaan mana yang diprotesnya.

Belum lama ini, KPK menyita isi brankas yang diperoleh dari penggeledahan di kantor Wawan. Ketika itu Johan mengatakan bahwa penyitaan tersebut disaksikan oleh Wawan sebagai tersangka. Namun dia mengaku tidak tahu apa isi brankas yang disita oleh tim penyidik KPK tersebut.

KPK menetapkan Wawan sebagai tersangka atas dugaan menyuap Ketua Mahmakah Konstitusi nonaktif, Akil Mochtar melalui pengacara Susi Tur Andayani terkait sengketa pilkada Lebak, Banten.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com