“Dalam UU Ormas tegas dinyatakan bahwa ormas hanya bisa dibubarkan bila melanggar ketentuan Pasal 21 dan 59 UU Ormas. Sementara PPI jelas tidak melakukan tindakan apa pun yang patut dinilai melanggar UU Ormas tersebut. Karenanya menjadi berlebihan ketika menuntut PPI dibubarkan,” ujar Ma’mun dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (22/10/2013).
Menurut Ma’mun, elit yang melontarkan wacana pembubaran PPI merupakan cerminan dari sikap anti-demokrasi. Padahal, Indonesia, kata Ma’mun, sudah menjamin kebebasarn berserikat dan berkumpul. Ketua Fraksi Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf yang sempat melontarkan wacana pembubaran itu pun disebut Ma’mun salah menafsirkan UU Ormas yang ada.
“Tafsir kasar ini lahir karena ketakmampuannya dalam memahami nilai-nilai demokrasi, HAM, UUD NRI tahun 1945 dan UU Ormas. Ini sangat memprihatinkan karena 'tafsir kasar' tersebut justru muncul dari petinggi partai dan tokoh di DPR, yang semestinya berkewajiban dan harus bisa mengawal dengan baik setiap produk UU yang dihasilkan DPR,” kata Ma’mun.
Lebih lanjut, Ma’mun melihat adanya upaya yang dilakukan kalangan tertentu untuk membenturkan PPI dengan Partai Demokrat. Mantan pengurus DPP Partai Demokrat itu menilai pihak yang membernturkan PPI dan Demokrat tidak mempunyai nalar politik yang cerdas.
“Bagaimana mungkin PPI sebagai ormas dihadap-hadapkan dengan Partai Demokrat yang notabene partai besar. Bagaimana mungkin PPI, ormas yang baru seumur jagung dihadapkan dengan Partai Demokrat yang pemenang Pemilu 2009. Bagaimana mungkin wacana-wacana pemikiran di dalam diskusi dianggap serangan?” tutur Ma’mun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.