"Saya berterima kasih kepada polisi karena menindaklanjuti laporan saya," kata Gamawan di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (10/10/2013).
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka pencemaran nama baik. Nazaruddin menuding Gamawan terlibat korupsi proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri.
Gamawan mengatakan dalam pemberantasan korupsi jangan membuat heboh sesuatu yang berpotensi menjadi fitnah. Pemberantasan korupsi bagus, lanjutnya, tetapi jangan dimanfaatkan untuk kepentingan merusak nama baik pihak lain.
"Jadi, bisa pemberantasan korupsi nanti karena menumpang orang-orang yang ingin mencemarkan nama baik orang, memfitnah orang. Bagi saya, ini pelajaran supaya jangan seenaknya saja. Menuduh orang itu harus ada fakta, harus ada bukti, tidak bisa hanya omong-omongan," kata Gamawan.
Gamawan menambahkan, ia sudah menyampaikan seluruh bukti kepada kepolisian bahwa pernyataan Nazaruddin fitnah. Bukti yang disampaikan di antaranya hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.
Seperti diberitakan, penyidik Polda Metro Jaya sudah melayangkan surat panggilan Nazaruddin sebagai tersangka. Saat ini, mantan politisi Partai Demokrat itu mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung.
Selama ini, Nazaruddin memang menyebut banyak pihak terlibat kasus korupsi. Nazaruddin mengaku sudah menyampaikan kepada KPK. Dari pernyataannya itu, ada yang terbukti, ada pula yang tidak jelas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.