Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 10/10/2013, 12:00 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Gerindra menyambut baik rencana Presiden untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) mengenai Mahkamah Konstitusi (MK). Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani meminta MK mau menerima peraturan tersebut dan rela diawasi untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap MK.

"Menurut saya, kondisi itu (kemerosotan kepercayaan publik terhadap MK), hakim-hakim MK harus menerima (perppu) sebagai proses yang mengawasi dirinya untuk menimbulkan kepercayaan kembali. Kekuasaan MK harus dibagi," ujar Muzani di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kamis (10/10/2013).

Dia mengatakan, perppu yang saat ini tengah dibahas pemerintah itu hanya akan mengatur mekanisme kinerja MK. Ia mengungkapkan, MK harus menerimanya, mengingat, sebenarnya, posisi hakim MK sama dengan hakim Mahkamah Agung. Artinya, kata dia, hakim konstitusi pun harus diawasi.

KOMPAS.COM/Sandro Gatra Gedung Mahkamah Konstitusi

Selain mekanisme pengawasan, Muzani juga mendukung wacana pengurangan wewenang MK untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilihan kepala daerah (pilkada).

"Tidak semua hal harus dibicarakan (diselesaikan) di MK. Memang ada beberapa hal yang kekuasaannya harus dibagi. Apakah pilkada kabupaten atau provinsi. Menurut kami, harus dibicarakan serius," ujarnya.

Dia mengatakan, jika memang diputuskan penyelesaian sengketa pilkada tetap ditangani MK, dia mengungkapkan, harus ada penataan ulang. Yang terpenting, katanya, pengambilan keputusan oleh para hakim harus dilakukan dengan transparan.

"Kalau tetap di MK, mekanismenya harus ditata ulang. Selama ini, mekanisme yang ada di MK adalah mekanisme satu arah, satu jalur sehingga tidak dimungkinkan adanya sebuah kontrol atau tranparansi bagaimana mengambil suatu keputusan, apa pertimbangannya," lanjutnya.

Ia mengatakan, untuk memperkuat perppu, ke depan, DPR harus menetapkan perppu menjadi undang-undang yang lebih kuat dan permanen.

Disampaikannya, MK memang pernah membatalkan Undang-Undang UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang KY terkait kewenangan KY mengawasi hakim MK. Namun, kata dia, harus ada keputusan politik yang menguatkan perppu agar memiliki kekuatan hukum dan tidak lagi dibatalkan.

"Perppu itu sifatnya darurat. Pada akhirnya, DPR harus menimbulkan UU baru yang semangatnya sama dengan perppu. Harus ada kesepakatan, diberikan policy politik, setelah perppu ini akan bagaimana," kata Muzani.

Fungsi pengawasan KY terhadap hakim konstitusi sudah dibatalkan MK pada 2006 lewat pengujian UU KY. Dengan putusan itu, KY yang sebelumnya diamanatkan untuk mengawasi hakim MK sudah tidak lagi ditugaskan mengawasi hakim konstitusi. Sabtu (5/10/2013) lalu, Presiden berpidato tentang lima langkah penyelamatan MK. Salah satunya ialah rencana penyiapan perppu yang mengatur aturan dan seleksi hakim MK oleh presiden.

Perppu itu juga mengatur pengawasan terhadap proses peradilan MK yang dilakukan Komisi Yudisial. Selain itu, MK diharapkan melakukan audit internal. 

Terkait rencana pembuatan perppu, Presiden mengatakan, hal itu dilakukan dalam rangka merespons krisis yang terjadi di lembaga tinggi negara itu sehubungan dengan tertangkapnya Ketua MK Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menyatakan, pemerintah akan segera mengirimkan perppu ke DPR dan diharapkan bisa menjadi UU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com