Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sore Ini, MK Putuskan Sengketa Pilkada Gunung Mas

Kompas.com - 09/10/2013, 14:10 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Rabu (9/10/2013) sore. Sengketa Pilkada Gunung Mas adalah salah satu sengketa yang terkait dengan penetapan Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif Akil Mochtar sebagai tersangka dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (baca: Akil Mochtar Jadi Tersangka untuk Dua Kasus Dugaan Suap).

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mengatakan, tidak ada keraguan dalam pengambilan putusan sengketa Gunung Mas. Hamdan yakin apa yang diputuskan nanti adalah keputusan yang semestinya.

"Mungkin nanti ada pihak yang keberatan dengan hasil putusan, itu biasalah," katanya di Gedung MK, Jakarta, Rabu siang.

KOMPAS/LUCKY PRANSISKA Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi seusai menjalani pemeriksaan, Kamis (3/10). Akil tertangkap tangan menerima suap dan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap sengketa pemilihan umum kepala daerah Kabupaten Lebak, Banten dan Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Sengketa pilkada tersebut dimohonkan oleh dua pasangan calon bupati. Mereka adalah Jaya Samaya Monong dan Daldin serta pasangan Alfridel Jinu dan Ude Arnold Pisy. Mereka memohonkan perkara tersebut ke MK karena menemukan berbagai kecurangan.

Kecurangan dilaporkan dilakukan oleh dua pihak, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas dan pasangan kepala daerah nomor urut dua, yakni Hambit Bintih-Arton S Dohong. Hambit sendiri adalah salah satu orang yang ditangkap KPK bersama Akil.

Kecurangan KPU Gunung Mas yang dicantumkan dalam permohonan, antara lain, adanya pemilih di bawah umur, 125 kartu pemilih yang tidak dibagikan, penambahan 334 pemilih dengan membuat RT fiktif, membagikan sisa surat suara untuk dicoblos, serta adanya dua kartu pemilih dengan identitas yang sama. Selain itu, terdapat juga pelaksanaan rekapitulasi suara yang tidak sesui waktu, surat suara yang dirobek, serta penghilangan 1.035 pemilih di dua TPS.

Sementara itu, kecurangan pasangan kepala daerah nomor urut dua adalah dengan melakukan money politcis. Caranya adalah dengan memberikan beras dan uang Rp 100.000 kepada calon pemilih. Pasangan nomor urut dua yang merupakan incumbent ini telah ditetapkan oleh KPU Gunung Mas sebagai pemenang pada 11 September lalu. Permohonan oleh pasangan satu dilakukan dua hari setelahnya, yakni 13 september. Total, perkara pilkada ini sudah empat kali disidangkan di MK.

Sidang pertama dilakukan pada 25 September, sementara sidang terakhir dilakukan pada tanggal 2 Oktober. Pada hari tersebut juga, Akil, Hambit, beserta tiga orang lainnya ditangkap oleh KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com