MA Benarkan Terima PK Pollycarpus Jadi 14 Tahun Penjara
Deytri Robekka Aritonang
Kompas.com - 07/10/2013, 19:38 WIB
MA mengakui telah mengabulkan permohonan PK yang diajukan oleh terpidana pembunuh aktivis HAM pembunuh Munir Said Thalib, Pollycarpus Budihari Priyanto.