Salah satu langkah penyelamatan tersebut dilakukan dengan rencana mengajukan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang mengatur aturan dan seleksi hakim MK. Apakah langkah itu merupakan salah satu bentuk intervensi presiden terhadap MK?
"Memang ada kekhawatiran intervensi pemerintah terhadap MK. Jadi, kita mesti awasi Perppu ini," tutur peneliti Indonesian Legal Roundtable Erwin Oemar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta, Minggu (6/9/2013).
Erwin menilai, kemungkinan intervensi presiden sebagai lembaga eksekutif terhadap MK sebagai lembaga yudikatif melalui Perppu tetap ada. Dengan kata, kewenangan perppu yang nantinya diajukan presiden kepada DPR tersebut berpotensi disalahgunakan.
"Apakah nantinya presiden akan menambah poin-poin tertentu yang bisa mengerogoti kedaulatan MK, itu mesti kita awasi," katanya.
Seperti diberitakan, Sabtu (5/10/2013) kemarin, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berpidato tentang lima langkah penyelamatan MK. Kelima langkah itu meliputi, pertama, peradilan di MK diharapkan sangat hati-hati dan MK agar menunda persidangan jangka pendek. Kedua, penegakan hukum oleh KPK diharapkan dapat dipercepat dan konklusif. Ketiga, Presiden berencana menyiapkan Perppu yang mengatur aturan dan seleksi hakim MK. Keempat, dalam perppu itu juga diatur pengawasan terhadap proses peradilan MK yang dilakukan Komisi Yudisial. Kelima, MK diharapkan melakukan audit internal.
Terkait dengan rencana pembuatan Perppu, Presiden SBY mengatakan, hal itu dilakukan dalam rangka merespon krisis yang terjadi di lembaga tinggi negara itu sehubungan dengan tertangkapnya Ketua MK Akil Mochtar oleh Komisi pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menyatakan, pemerintah akan segera mengirimkannya ke DPR, dan diharapkan bisa menjadi UU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.