Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Semester I, BPK Temukan 13.969 Kasus dengan Kerugian Rp 56 Triliun

Kompas.com - 01/10/2013, 12:29 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menemukan belasan ribu kasus kelemahan sistem pengendalian internal dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan senilai Rp 56 triliun. Hal itu diungkapkan Ketua BPK Hadi Purnomo saat menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan BPK Semester I (IHPS) kepada DPR dalam rapat paripurna, di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (1/10/2013).

Hadi menyampaikan, pada semester I 2013, BPK memprioritaskan pemeriksaannya pada pemeriksaan keuangan, yakni Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL), Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), dan laporan keuangan badan lainnya, termasuk Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan.

Ada pun alasan BPK memprioritaskan pemeriksaan keuangan itu karena bersifat mandatory audit yang harus dilaksanakan BPK. Prioritas pemeriksaan terhadap laporan keuangan tersebut dilaksanakan tanpa mengurangi program-program pemeriksaan lain yang telah direncanakan, yaitu pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT).

"Ini merupakan ikhtisar dari pemeriksaan atas 597 objek pemeriksaan yang dilakukan di lingkungan pemerintah pusat, daerah, dan BUMN, BUMD, serta lembaga lain yang mengelola keuangan negara. Berdasarkan jenisnya, sebanyak 519 merupakan objek pemeriksaan keuangan, 9 objek pemeriksaan kinerja, dan 69 objek PDTT," kata Hadi.

IHPS I Tahun 2013, kata Hadi, mengungkap sebanyak 13.969 kasus kelemahan sistem pengendalian internal dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan senilai Rp 56,98 triliun. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.589 kasus merupakan temuan yang berdampak finansial yang berpotensi merugikan negara dan kekurangan penerimaan sebesar Rp 10.74 triliun.

Ada pun sebanyak 5.474 kasus merupakan kelemahan sistem pengendalian internal, sebanyak 2.854 kasus penyimpangan administrasi dan pemborosan, dan ketidakefektifan sebesar Rp 46,24 triliun. Atas temuan itu, BPK merekomendasikan agar dilakukan penyerahan aset atau penyetoran ke kas negara/daerah atau kepada perusahaan negara/daerah. Selain itu, BPK juga merekomendasikan perbaikan sistem pengendalian internal atau tindakan administratif.

"Selama proses pemeriksaan, entitas telah menindaklanjuti temuan ketidakpatuhan yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan dengan penyerahan aset atau penyetoran uang ke kas negara/daerah senilai Rp 372,40 miliar," ujar Hadi.

BPK melakukan menyerahkan IHPS dan laporan hasil pemeriksaan Semester I Tahun 2013 kepada DPR untuk memenuhi mandat Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya. Penyerahan IHPS kepada rakyat melalui wakil-wakilnya di DPR bertujuan untuk memberikan informasi menyeluruh mengenai hasil pemeriksaan BPK atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dalam kurun waktu satu semester.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com