Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Maju Jadi Capres, Jokowi Harus Izin SBY

Kompas.com - 25/09/2013, 19:32 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden diperkirakan tidak berubah setelah mayoritas fraksi menolak adanya revisi. Jika tidak diubah,  undang-undang itu tidak hanya mengatur ambang batas suara dalam mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden, tetapi juga persyaratan kepala daerah yang hendak maju sebagai capres.

Seorang kepala daerah yang akan maju sebagai capres harus mendapatkan izin dari presiden. Anggota Badan Legislasi dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Arief Wibowo, menuturkan, pada pembahasan awal, fraksinya setuju agar UU Pilpres direvisi. Salah satu yang menjadi alasannya adalah pasal tentang persyaratan kepala daerah yang hendak maju sebagai capres.

"Ini salah satu yang kami persoalkan. Usulan awal kami tanpa harus izin presiden, sejauh dia berasal dari partai politik dan memang diajukan oleh partainya," ujar Arief di Kompleks Parlemen, Rabu (25/9/2013).

Saat ini, calon kuat presiden dari PDI-P adalah Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. Jika nantinya UU Pilpres batal direvisi,  Jokowi harus meminta izin dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Arief menuturkan, fraksinya pernah mengajukan adanya tambahan sub-ayat dalam aturan itu. Namun, kemudian pembahasan RUU Pilpres lebih fokus pada presidential threshold yang akhirnya menyebabkan pembahasan menemui jalan buntu.

PDI-P lalu memutuskan UU Pilpres tidak perlu diubah karena pembahasan tidak lagi produktif akibat isu presidential threshold. Adapun di dalam UU No 42/2008 tentang Pilpres, persyaratan kepala daerah yang maju sebagai capres diatur dalam pasal 7.

Berikut kutipan isi pasal itu:
Pasal 7
(1)
Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang akan dicalonkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus meminta izin kepada Presiden.
(2)
Surat permintaan izin gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagai dokumen persyaratan calon Presiden atau calon Wakil Presiden.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Megawati Singgung Pemimpin Otoriter Populis, Hukum Jadi Pembenar Ambisi Kekuasaan

Megawati Singgung Pemimpin Otoriter Populis, Hukum Jadi Pembenar Ambisi Kekuasaan

Nasional
Persilakan Rakyat Kritik Pemerintahannya, Prabowo: Tapi yang Obyektif

Persilakan Rakyat Kritik Pemerintahannya, Prabowo: Tapi yang Obyektif

Nasional
Garuda Indonesia Minta Maaf Usai Mesin Pesawat Pengangkut Jemaah Haji Rusak 2 Kali

Garuda Indonesia Minta Maaf Usai Mesin Pesawat Pengangkut Jemaah Haji Rusak 2 Kali

Nasional
Kembangkan Layanan Digital, Presiden Jokowi Akan Buka SPBE Summit 2024 dan Luncurkan GovTech Indonesia

Kembangkan Layanan Digital, Presiden Jokowi Akan Buka SPBE Summit 2024 dan Luncurkan GovTech Indonesia

Nasional
Pidato Megawati di Rakernas Dinilai Jadi Isyarat PDI-P Bakal Jadi Oposisi Prabowo

Pidato Megawati di Rakernas Dinilai Jadi Isyarat PDI-P Bakal Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Ketika Megawati Ungkap Isi Curhatnya pada Andika Perkasa soal TNI...

Ketika Megawati Ungkap Isi Curhatnya pada Andika Perkasa soal TNI...

Nasional
Jokowi Bagikan Sembako di Yogyakarta Saat PDI-P Gelar Rakernas di Jakarta

Jokowi Bagikan Sembako di Yogyakarta Saat PDI-P Gelar Rakernas di Jakarta

Nasional
Ganjar Yakin PDI-P Bakal Rumuskan Sikap Politik terhadap Pemerintahan Prabowo-Gibran di Rakernas Kali Ini

Ganjar Yakin PDI-P Bakal Rumuskan Sikap Politik terhadap Pemerintahan Prabowo-Gibran di Rakernas Kali Ini

Nasional
PAN Tak Mau Partai Baru Gabung Prabowo Dapat 3 Menteri, PKB: Jangan Baper

PAN Tak Mau Partai Baru Gabung Prabowo Dapat 3 Menteri, PKB: Jangan Baper

Nasional
Prananda Tak Hadir Pembukaan Rakernas V PDI-P, Ada Apa?

Prananda Tak Hadir Pembukaan Rakernas V PDI-P, Ada Apa?

Nasional
Soal Ganjar, Megawati: Belum Dipensiunkan, Terus Berjuang

Soal Ganjar, Megawati: Belum Dipensiunkan, Terus Berjuang

Nasional
Upaya PDI-P Agar Kader Berprestasi Tak Dibajak Partai Lain Saat Pilkada: Beri Surat Tugas

Upaya PDI-P Agar Kader Berprestasi Tak Dibajak Partai Lain Saat Pilkada: Beri Surat Tugas

Nasional
Megawati: Tidak Ada Koalisi dan Oposisi, Sistem Kita Presidensial

Megawati: Tidak Ada Koalisi dan Oposisi, Sistem Kita Presidensial

Nasional
Hari Ke-13 Keberangkatan Calon Haji RI, 85.782 Jemaah Tiba di Saudi, 10 Orang Wafat

Hari Ke-13 Keberangkatan Calon Haji RI, 85.782 Jemaah Tiba di Saudi, 10 Orang Wafat

Nasional
Ditanya Alasan Ganjar-Mahfud Kalah, Megawati: Tanya Sama yang Bikin TSM

Ditanya Alasan Ganjar-Mahfud Kalah, Megawati: Tanya Sama yang Bikin TSM

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com