Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KY: Komisi III Pernah Tolak Calon Hakim Setengah Malaikat

Kompas.com - 21/09/2013, 16:31 WIB
Sandro Gatra

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Proses pemilihan hakim agung didesak diubah. Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dinilai tidak perlu lagi melakukan uji kepatutan dan kelayakan calon hakim agung yang diajukan Komisi Yudisial (KY).

Pandangan itu disampaikan Ketua DPR Marzuki Alie dan mantan Ketua KY Eman Suparman saat diskusi di Jakarta, Sabtu (21/9/2013).

Keduanya menyikapi pengakuan Komisioner KY Imam Anshori bahwa ada upaya penyuapan oleh salah satu anggota Komisi III DPR asal Fraksi Demokrat. Anshori mengaku ditawari uang Rp 200 juta untuk satu komisioner atau Rp 1,4 miliar untuk seluruh komisioner asalkan meloloskan salah satu calon hakim agung.

Marzuki dan Eman sepakat, Komisi III sebaiknya hanya menyetujui calon hakim agung usulan KY. Meski demikian, Komisi III tetap bisa menolak calon, tetapi harus dengan alasan yang jelas. Nantinya, KY kembali melakukan seleksi untuk memenuhi kebutuhan Mahkamah Agung.

"Tidak harus dicabut (kewenangan DPR) kalau tetap ingin penuhi kedaulatan rakyat. Kalau dibutuhkan tujuh hakim, KY sampaikan tujuh calon saja. DPR tinggal atas nama rakyat kami setuju atau nomor ini kami tidak setuju. Hindari rekrutmen dilakukan DPR," kata Marzuki.

Eman mengaku bahwa pihaknya kerap kesulitan memenuhi permintaan calon hakim agung lantaran komposisi yang mesti dikirimkan, yakni tiga banding satu sesuai undang-undang. Misalnya, jika MA membutuhkan tujuh hakim agung baru, maka KY harus menyerahkan 21 calon ke DPR. Nantinya, DPR memilih tujuh hakim setelah proses uji kepatutan dan kelayakan.

Menurut Eman, pihaknya hanya meloloskan calon terbaik setelah melewati proses seleksi yang panjang. Akibatnya, terkadang jumlahnya kurang. Akhirnya, Komisi III protes hingga menolak melakukan uji kepatutan dan kelayakan seperti yang terjadi tahun 2012.

Masalah tak hanya itu. Ada pula calon hakim agung yang dianggap KY sangat berkualitas, tetapi tidak dipilih Komisi III. "Ada yang calon yang setengah malaikat tapi ternyata di DPR tidak lolos," kata Eman.

Peneliti Indonesian Legal Rountable Erwin Natosmal Oemar mengatakan, proses pemilihan hakim agung telah melenceng dari UUD 1945. Dalam Pasal 24 A (3) disebutkan, calon hakim agung diusulkan KY kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Nasional
Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Nasional
Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Nasional
Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Nasional
Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com