"Saya (diperiksa) selaku PLT Sesmen tahun 2011," kata Djoko seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu malam.
Djoko mengatakan, dirinya hanya dimintai keterangan karena dianggap tahu mekanisme pengadaan peralatan dan sarana olahraga Hambalang. "Hanya prosesnya selaku Plt, kan dianggap tahu mekanismenya. Itu sudah saya jelaskan," terangnya.
Seperti diketahui, KPK membuka penyelidikan baru terkait proyek pembangunan pusat olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. KPK mengusut proses pengadaan peralatan sarana dan prasarana olahraga di Bukit Hambalang tersebut. Yang dimaksud dengan peralatan adalah barang-barang atau perabot untuk mengisi bangunan di Hambalang yang meliputi meja, kursi, furnitur, dan barang-barang interior lain. Dana pengadaan peralatan Hambalang tersebut dialokasikan kira-kira sebesar Rp 1,3 miliar.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, KPK baru membuka lagi penyelidikan setelah melakukan validasi dan pengujian atas sejumlah data serta informasi yang diperoleh. Dengan dimulainya penyelidikan baru, kemungkinan besar akan ada tersangka baru dalam kasus Hambalang. KPK mulai mengusut proyek Hambalang sejak 2011.
Awalnya, lembaga antikorupsi itu mengusut indikasi penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan konstruksi (bangunan) Hambalang. Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana Hambalang, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, serta petinggi PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noer.
KPK kemudian mengusut indikasi aliran dana yang berkaitan dengan proyek Hambalang hingga menetapkan mantan Ketua Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka. Anas diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.