Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/09/2013, 09:32 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Hingga Rabu (18/9/2013), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengirimkan surat panggilan kepada mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Panggilan pemeriksaan sebagai tersangka ini merupakan sinyal penahanan seseorang. KPK kerap menahan seseorang seusai yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka.

"Sampai hari ini bisa dipastikan bahwa pekan ini belum ada panggilan terhadap Andi Mallarangeng," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, di Jakarta, Rabu (18/9/2013).

Menurut Johan, KPK belum menjadwalkan pemeriksaan Andi sebagai tersangka karena tim penyidik masih perlu memeriksa saksi-saksi. Masih ada informasi baru yang perlu didalami tim penyidik KPK sebelum memeriksa tersangka.

KOMPAS.com/Icha Rastika Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi.
"Yang pasti, kasus ini masih berjalan. Artinya masih didalami, baik itu keterangan saksi-saksi, kan dari keterangan itu bisa berkembang. Ketika saksi diperiksa, dia berikan informasi baru yang kemudian perlu didalami lagi oleh penyidik," ungkap Johan.

Dia juga mengungkapkan, kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga Hambalang masih dikembangkan mengarah pada adanya keterlibatan pihak selain tiga tersangka.

"Arahnya yaitu ke arah adanya pihak-pihak lain yang terlibat dengan dasar penemuan dua alat bukti yang cukup oleh penyidik," ujar Johan.

Selain Andi, KPK menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Deddy Kusdinar serta mantan petinggi PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noor. Sejauh ini, baru Deddy yang ditahan KPK. Berkas pemeriksaan Deddy pun belum dilimpahkan ke tahap penuntutan sejak dia ditahan pada 13 Juni 2013.

Selama ini, KPK beralasan terkendala belum selesainya perhitungan kerugian negara proyek Hambalang yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan. Namun, pada 4 September lalu, BPK telah menyerahkan hasil perhitungan kerugian negara Hambalang kepada KPK.

Saat penyerahan hasil perhitungan kerugian negara dari BPK tersebut, Ketua KPK Abraham Samad berjanji akan mempercepat penyelesaian kasus Hambalang, termasuk menyegerakan penahanan Andi. Saat dikonfirmasi soal janji Abraham ini, Johan mengungkapkan bahwa tim penyidik mungkin saja menemukan informasi baru yang perlu didalami setelah Abraham mengeluarkan pernyataannya itu.

"Apa yang disampaikan oleh ketua yang mengatakan akan memanggil itu kan bisa jadi dalam perkembangan penyidikan, penyidik menemukan informasi baru yang perlu didalami dulu. Informasi itu datangnya belakangan, kan bisa seperti itu sehingga penyidik menganggap pemanggilan tersangka masih belum dilakukan, masih dalami saksi-saksi yang lain," tutur Johan.

Dalam kasus dugaan korupsi Hambalang, Andi diduga bersama-sama Deddy dan Teuku Bagus melakukan penyalahgunaan wewenang sehingga menimbulkan kerugian negara. Adapun kerugian negara dalam proyek pengadaan sarana dan prasana Hambalang menurut BPK adalah sekitar Rp 463,66 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 24 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 24 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polri Sebut Mayoritas Judi Online Dioperasikan dari Mekong Raya

Polri Sebut Mayoritas Judi Online Dioperasikan dari Mekong Raya

Nasional
KPK Sadap Lebih dari 500 Ponsel, tetapi 'Zonk' karena Koruptor Makin Pintar

KPK Sadap Lebih dari 500 Ponsel, tetapi "Zonk" karena Koruptor Makin Pintar

Nasional
Polri Sebut Bandar Judi “Online” Akan Dijerat TPPU

Polri Sebut Bandar Judi “Online” Akan Dijerat TPPU

Nasional
Pimpinan KPK Sebut OTT 'Hiburan' agar Masyarakat Senang

Pimpinan KPK Sebut OTT "Hiburan" agar Masyarakat Senang

Nasional
Dapat Banyak Ucapan Ulang Tahun, Jokowi: Terima Kasih Seluruh Masyarakat Atas Perhatiannya

Dapat Banyak Ucapan Ulang Tahun, Jokowi: Terima Kasih Seluruh Masyarakat Atas Perhatiannya

Nasional
Polri: Perputaran Uang 3 Situs Judi Online dengan 18 Tersangka Capai Rp1 Triliun

Polri: Perputaran Uang 3 Situs Judi Online dengan 18 Tersangka Capai Rp1 Triliun

Nasional
Menag: Tidak Ada Penyalahgunaan Kuota Haji Tambahan

Menag: Tidak Ada Penyalahgunaan Kuota Haji Tambahan

Nasional
Polri Tangkap 5.982 Tersangka Judi 'Online' Sejak 2022, Puluhan Ribu Situs Diblokir

Polri Tangkap 5.982 Tersangka Judi "Online" Sejak 2022, Puluhan Ribu Situs Diblokir

Nasional
KPK Geledah Rumah Mantan Direktur PT PGN

KPK Geledah Rumah Mantan Direktur PT PGN

Nasional
Imbas Gangguan PDN, Lembaga Pemerintah Diminta Tak Terlalu Bergantung

Imbas Gangguan PDN, Lembaga Pemerintah Diminta Tak Terlalu Bergantung

Nasional
Soroti Vonis Achsanul Qosasi, Wakil Ketua KPK: Korupsi Rp 40 M, Hukumannya 2,5 Tahun

Soroti Vonis Achsanul Qosasi, Wakil Ketua KPK: Korupsi Rp 40 M, Hukumannya 2,5 Tahun

Nasional
Polri Akui Anggotanya Kurang Teliti saat Awal Pengusutan Kasus 'Vina Cirebon'

Polri Akui Anggotanya Kurang Teliti saat Awal Pengusutan Kasus "Vina Cirebon"

Nasional
Tanggapi Survei Litbang Kompas, Istana: Presiden Konsisten Jalankan Kepemimpinan Merakyat

Tanggapi Survei Litbang Kompas, Istana: Presiden Konsisten Jalankan Kepemimpinan Merakyat

Nasional
Kemensos: Bansos Tak Diberikan ke Pelaku Judi Online, Tetapi Keluarganya Berhak Menerima

Kemensos: Bansos Tak Diberikan ke Pelaku Judi Online, Tetapi Keluarganya Berhak Menerima

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com