Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mempertanyakan Janji KPK Menahan Andi Mallarangeng

Kompas.com - 16/09/2013, 10:52 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Hingga Senin (16/9/2013), Komisi Pemberantasan Korupsi belum juga menahan tersangka kedua kasus dugaan korupsi Hambalang, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng. Padahal, KPK berjanji akan segera menahan tersangka Hambalang begitu menerima hasil perhitungan kerugian negara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kini, BPK telah menyelesaikan hasil perhitungannya dan menyerahkannya kepada KPK awal September lalu. Dengan demikian, sedianya tak ada lagi alasan bagi KPK untuk belum menahan Andi.

Ketua KPK Abraham Samad pun mengungkapkan akan segera menahan tersangka-tersangka Hambalang. Saat menerima hasil perhitungan kerugian negara dari BPK pada 4 September 2013, Abraham bahkan berkata bahwa penahanan Andi akan dilakukan dalam beberapa hari ke depan.

"Insya Allah dalam beberapa hari ke depan kita akan melakukan langkah-langkah lebih progresif, termasuk penahanan," kata Abraham ketika itu.

Namun, sudah hampir dua minggu berlalu, tetapi KPK belum juga menahan Andi. Pada Minggu (15/9/2013), Juru Bicara KPK Johan Budi menegaskan bahwa pihaknya belum mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada Andi. Surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka ini bisa menjadi sinyal penahanan seorang tersangka.

KOMPAS/LUCKY PRANSISKA Proyek pembangunan kompleks olahraga terpadu Hambalang di Kecamatan Citereup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/5/2012). Proyek senilai Rp 1,175 triliun tersebut menghadapi beberapa persoalan antara lain amblesnya tanah di area Power House III dan fondasi lapangan bulu tangkis seluas 1.000 meter persegi periode Desember 2011. Selain itu proyek ini kini tengah didalami oleh Komisi Pemberantasan Korupsi perihal dugaan suap oleh anggota DPR.

Seperti diketahui, KPK kerap menahan seseorang seusai pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka.

"Belum ada surat dikirim," kata Johan.

Sebelumnya, Johan juga mengungkapkan, KPK belum menjadwalkan pemeriksaan Andi sebagai tersangka karena masih mendalami informasi baru yang diperoleh melalui pemeriksaan para saksi.

Pendalaman informasi baru tersebut, menurut Johan, dilakukan dalam mengembangkan penyidikan Hambalang dan melengkapi berkas perkara Andi agar dapat ditingkatkan ke tahap penuntutan.

"Pengusutan kasus-kasus kan ada hal-hal baru yang sedang dikembangkan. Bisa jadi pemeriksaan saksi-saksi di luar pemeriksaan tersangka karena adanya informasi-informasi baru yang perlu didalami dulu oleh KPK, tapi yang pasti belum ada panggilan ke Andi. Biasanya kan tiga-empat hari setelah panggilan, berarti besok tidak ada pemeriksaan," tutur Johan (12/9/2013).

KPK gamang

Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat I Gede Pasek Suardika menilai KPK gamang karena tidak menyegerakan proses hukum terhadap seseorang yang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Pasek menilai, jika memang alat bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka itu sudah cukup, sedianya KPK bisa mempercepat proses hukum kasus yang disidiknya.

"Berarti KPK gamang dengan apa yang sudah diputuskan. Kan kalau berpikir orang jadi tersangka itu karena sudah cukup dua alat bukti, sudah kuat untuk orang menjadi tersangka. Kalau sudah kuat, buat apa nunggu ini itu? Harusnya masuk proses pengadilan dong," kata Pasek di Jakarta, Minggu.

Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho menilai penting penahanan terhadap Andi dalam menuntaskan kasus Hambalang. Jika kasus ini tidak segera dituntaskan, menurut Emerson, hal itu justru akan menyandera KPK.

KOMPAS.com/ICHA RASTIKA Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan perhitungan kerugian negara terkait hambalang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (4/9/2013).

"Apalagi kasus ini adalah kasus korupsi yang libatkan aktor-aktor dari eksekutif, legislatif, dan yudikatif serta partai politik," ujar Emerson.

Dia juga menilai penahanan Andi dapat menjadi stimulus untuk penyelesaian perkara tersangka lainnya. Peneliti ICW lainnya, Tama S Langkun, menyampaikan pendapat senada. Dia mengatakan, tidak ada alasan bagi KPK untuk menunda-nunda penanganan perkara Hambalang setelah mendapatkan hasil perhitungan kerugian negara dari BPK, terutama, perkara yang perbuatan tersangkanya diduga menimbulkan kerugian negara.

"Jika benar audit PKN yg diminta KPK kepada BPK sudah diberikan, maka tidak ada alasan bagi KPK untuk menunda-nunda penanganan perkara Hambalang," kata Tama.

KPK menetapkan Andi sebagai tersangka sekitar Desember 2012. Selaku Menpora, Andi diduga melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama sehingga mengakibatkan kerugian negara.

Perbuatan itu diduga dilakukan Andi bersama Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, serta mantan pejabat PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor. Sejauh ini, baru Deddy yang ditahan KPK.

Selain menetapkan ketiganya sebagai tersangka, KPK menyidik kasus lain Hambalang yang diduga melibatkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat  Anas Urbaningrum. Berbeda dengan Andi, Deddy, dan Teuku Bagus, Anas disangka menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com