Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Fungsi DPR yang Rawan Korupsi

Kompas.com - 10/09/2013, 14:48 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Komisi Pemberantasan Korupsi bersama Dewan Perwakilan Rakyat memetakan titik-titik rawan korupsi terkait dengan fungsi dan kewenangan DPR. Menurut Wakil Ketua DPR Pramono Anung, titik rawan korupsi berada pada tiga fungsi utama dan tugas DPR, yakni di bidang pengawasan, legislasi, maupun penganggaran.

"Terhadap tiga fungsi utama dan tugas yang dimiliki DPR ini masih juga rawan tindak pidana korupsi, baik di bidang pengawasan, legislasi, maupun bidang anggaran," kata Pramono di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (10/9/2013), seusai bertemu dengan pimpinan KPK.

Pramono selesai mengikuti pertemuan dengan pimpinan KPK yang mendiskusikan soal kajian KPK yang memetakan titik rawan korupsi di DPR. Dia melanjutkan, berdasarkan temuan KPK, titik rawan korupsi di DPR memang bukan hanya berkaitan dengan penganggaran, melainkan juga terkait dengan kewenangan legislasi atau penyusunan undang-undang.

"Yang semula hanya kita duga di Badan Anggaran, termasuk sekarang ini di Badan Legislasi, maaf bukan badan legislasi, tapi di proses legislasi yang dilakukan, maka itu DPR perlu melakukan perubahan dan pembenahan," tutur Pramono.

Salah satu yang jadi fokus kajian KPK, lanjutnya, adalah hal yang berkaitan dengan proses pembahasan dan pengesahan undang-undang. Potensi korupsi terkait legislasi, menurut Pramono, bisa terjadi dalam semua tahapan, mulai dari pengusulan undang-undang, penyusunan program legislasi nasional, tahap pembahasan, maupun tahap persetujuan.

"Dalam konteks itulah, KPK memberikan masukan dan saran bahwa ini perlu dilakukan perbaikan dalam sistem pembahasan. Jadi, ini belum terjadi korupsi," tambahnya.

Pramono juga mengungkapkan, DPR membuka diri terhadap KPK yang akan melakukan pendalaman lebih jauh mengenai potensi korupsi yang berkaitan dengan fungsi dan kewenangan DPR tersebut. Pramono pun berharap, kajian KPK yang memetakan titik rawan korupsi di parlemen ini dapat selesai November 2013.

"Karena kami sebentar lagi sudah masuk tahun-tahun pemilu dan politik yang kemudian banyak anggota kembali ke daerah pemilihan masing-masing," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com