Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Juga Bantah Terbitkan Sprindik Bupati Bogor

Kompas.com - 06/09/2013, 08:49 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi membantah telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang menyatakan Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian izin taman pemakaman bukan umum di Desa Antajaya, Tanjungsari, Bogor.

"Yang Bogor juga tidak ada," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, Jumat (6/9/2013).

Bambang menanggapi beredarnya dokumen semacam sprindik yang menyatakan Rachmat tersangka. Dokumen tersebut beredar di kalangan wartawan bersamaan dengan dokumen semacam sprindik atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik yang juga dibantah KPK.

KOMPAS.com/Icha Rastika Dokumen yang diduga surat perintah penyidikan (sprindik) Komisi Pemberantasan Korupsi untuk Bupati Bogor, Rahmat Yasin.

Dalam dokumen itu, Rachmat Yasin selaku bupati Bogor melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dokumen semacam sprindik tertanggal 22 Mei 2013 itu tampak ditandatangani Bambang Widjojanto sebagai wakil ketua KPK.

Rachmat Yasin pernah diperiksa KPK dalam kasus dugaan korupsi kepengurusan izin lokasi taman pemakaman bukan umum, sebagai saksi untuk lima tersangka. Kelima tersangka itu adalah Ketua DPRD Kabupaten Bogor Iyus Djuher, pegawai Pemerintah Kabupaten Bogor Usep Jumenio, pegawai honorer di Pemkab Bogor Listo Welly Sabu, Direktur PT Garindo Perkasa Sentot Susilo dan Nana Supriatna.

Mereka diduga terlibat suap terkait kepengurusan izin lokasi taman pemakaman bukan umum untuk PT Garindo. Selaku Bupati Bogor, Rachmat memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin lokasi taman pemakaman bukan umum yang diajukan PT Garindo Perkasa tersebut.

Rachmat juga mengaku pernah menerima layanan pesan singkat (SMS) dari Iyus. Pesan singkat tersebut berisi permintaan tolong agar Yasin menandatangani izin lokasi taman pemakaman bukan umum untuk PT Garindo Perkasa.

Atas SMS dari Iyus itu, Rachmat mengaku hanya menanggapinya dengan menjawab, "Mangga (silakan)". Menurutnya, jawaban "mangga" itu berarti mempersilakan Iyus memprosesnya sesuai dengan prosedur yang berlaku. Rachmat juga mengaku telah menandatangani izin lokasi yang diajukan PT Garindo Perkasa tersebut. Namun, menurut Yasin, dia mengeluarkan izin itu bukan semata-mata atas permintaan Iyus.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan yang kembali mencalonkan diri sebagai bupati Bogor ini mengaku tidak pernah dijanjikan apa pun, apalagi menerima sejumlah uang terkait penerbitan izin lokasi tersebut. Melalui pengembangan penyidikan kasus ini, KPK juga menetapkan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Syahrul R Sampurnajaya sebagai tersangka. Selaku salah satu komisaris PT Garindo, dia diduga memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggar negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com