Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Wakapolri soal Polisi Bergaya Hidup Mewah...

Kompas.com - 04/09/2013, 09:13 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Kisah yang terungkap dari perjalanan kasus korupsi dan pencucian uang proyek simulator SIM yang menjerat mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Djoko Susilo membuat publik tercengang. Salah satunya, ketika KPK menyita sejumlah asetnya yang bernilai ratusan miliar rupiah. Begitu kayakah polisi di Indonesia?

Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Oegroseno menyadari adanya sorotan terhadap gaya hidup polisi yang mewah. Ia kemudian membandingkan polisi tempo dulu dengan saat ini. Oegro pun berkisah soal pengalamannya saat bertugas cukup lama di Polda Metro Jaya.

"Dulu, saya cari parkir di Polda Metro mudah sekali, sekarang cari parkir cukup sulit. Itu tahun 1979. Dulu yang pakai mobil mayor dan kompol ke atas, sekarang kompol ke bawah," kata Oegro kepada wartawan, seusai rapat kerja dengan Komisi III DPR, Selasa (3/9/2013) malam.

KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO Trdakwa dugaan korupsi dan pencucian uang proyek simulator ujian memperoleh surat izin mengemudi (SIM), Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo menjalani sidang vonis di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (3/9/2013). Ia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, denda Rp. 500 juta, subsider enam bulan kurungan penjara. Ia menyatakan banding.
Oegro mengatakan, ia berusaha mengajak para anggota polisi untuk hidup sederhana. Secara pribadi, ia mengaku sungkan saat jenderal bintang dua menggunakan mobil mewah seperti Land Cruiser ke kantornya. 

"Kalau bintang tiga pun sekarang mikir-mikir. Kalau masih bisa pakai Kijang ya pakai," kata Oegro.

Mantan Kapolda Sumatera Utara ini menyadari, sejak kasus Djoko Susilo terungkap, masyarakat pun disadarkan akan gaya hidup mewah para polisi. Padahal, hal tersebut tidak sesuai dengan profil gaji polisi yang nilainya tidak terlalu fantastis.

Oegro mengatakan, Polri akan mengeluarkan edaran khusus agar para polisi bergaya hidup sederhana. Surat edaran itu hanya bersifat imbauan moral, tidak ada sanksi yang diberikan.

"Tapi surat edaran itu akan membuat paminal (pengamanan internal) Polri bekerja keras untuk menegakkan surat edaran itu. Kalau ada yang kelihatan hidup mewah, bisa diusut. Kalau ternyata mencurigakan ya dibawa ke jalur hukum oleh paminal," papar Oegro.

Ia berharap, setelah kasus Djoko Susilo, tak ada lagi "Djoko Susilo" berikutnya yang bisa mencoreng nama institusi Polri. "Saya berdoa mudah-mudahan seperti (tidak ada Djoko Susilo berikutnya) itu, kasihan Polri kalau ada seperti ini lagilah," kata Oegro.

Sebelumnya diberitakan, mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo terseret kasus korupsi pengadaan alat simulator untuk pengajuan surat izin mengemudi (SIM). Ia dijatuhkan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tak hanya itu, majelis hakim juga memerintahkan penyitaan 48 aset kekayaan Djoko yang diduga hasil dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan hasil dari penggelembungan nilai proyek simulator SIM tersebut. Total aset yang disita Djoko mencapai Rp 200 miliar. Seluruh kekayaan Djoko ini dinilai tidak sesuai dengan gaji yang didapatnya sebagai anggota Polri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com