“Caleg jadi 6.607 karena ternyata ada yang tidak masuk. Perbaikan terletak pada bacaleg PKPI (Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia) yang menyatakan mundur dari pencalonan,” ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah saat ditemui di kantornya, Jumat (23/8/2013).
Menurutnya, bacaleg yang mengundurkan diri tersebut atas nama Toni Apriliani dari Bandung. Ia mengatakan, pengunduran diri yang bersangkutan dilakukan saat daftar bacaleg tidak dapat diubah lagi. Jadi, katanya, KPU hanya menerima pengunduran dirinya tapi tidak dapat menggantinya dengan bacaleg yang lain.
Ferry mengutarakan, masih besar kemungkinan jumlah caleg yang telah ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) berkurang. Pengurangan jumlah caleg, kata dia, hanya dapat dilakukan berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau perintah pengadilan tinggi tata usaha negara (PT TUN).
Sebelumnya, KPU menetapkan 6.608 orang terdaftar dalam DCT DPR setelah perbaikan dan sengketa Daftar Calon Sementara (DCS) di Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“KPU menetapkan, DCT sebanyak 6.608 orang yang akan memperebutkan 560 kursi DPR pada 77 dapil (daerah pemilihan),” ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik di Jakarta. Ia mengatakan, jumlah itu bertambah jika dibandingkan pada pengajuan bacaleg pada April 2013 lalu.
Disampaikannya, 12 partai politik (parpol) peserta pemilu mengajukan 6.566 bakal caleg pada tahapan pendaftaran bacaleg. Dia menjelaskan, pada masa perbaikan daftar caleg, parpol menambah jumlah bacaleg sebanyak 75 orang. Sehingga, lanjutnya, total bacaleg yang didaftarkan menjadi 6.641 orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.