JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menindaklanjuti semua laporan masyarakat terkait rekam jejak calon anggota legislatif. Namun, KPU menyarankan masyarakat meneruskan laporannya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). KPU dapat mengubah Daftar Calon Tetap (DCT) DPR berdasarkan rekomendasi Bawaslu atau perintah pengadilan tata usaha negara (PTUN).
“Kalau sudah jadi DCT, bisa saja namanya diganti. Misalnya, Bawaslu merekomendasikan itu (rekam jejak caleg) sebagai pelanggaran administrasi lalu meminta KPU menindaklanjuti, akan kami tindak lanjuti,” kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, Kamis (22/8/2013) di Jakarta.
Ia mengungkapkan, KPU dapat menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu itu dalam dua opsi, yaitu menolak atau menerima. Jika menolak, kata dia, KPU tetap mencantumkan nama caleg yang bersangkutan di DCT untuk dipilih pada Pemilu Legislatif 2014 mendatang.
Sementara, jika KPU menerima rekomendasi Bawaslu, KPU akan mencoret nama caleg tersebut. Pencoretan, katanya, juga dapat dilakukan atas dasar perintah PTUN.
“Misalnya Bawaslu melanjutkan rekomendasinya juga ke PTUN, lalu PTUN menerima dan memerintahkan KPU mencoret caleg itu, ya harus kami coret,” kata Hadar.
Ia mengungkapkan, caleg yang sudah dicoret setelah penetapan DCT tidak dapat diganti lagi. Selain menyarankan masyarakat menyampaikan laporannya ke Bawaslu, KPU juga akan meneruskan aduan tersebut ke partai politik yang bersangkutan.
“Terserah mau diapakan oleh parpol,” ujarnya.
Berdasarkan hasil rekapitulasi laporan dan usulan masyarakat terhadap bakal caleg DPR ketika masih dalam bentuk daftar calon sementara (DCS), KPU mencatat ada 273 laporan yang ditujukan terhadap 185 bakal caleg.
KPU menindaklanjuti beberapa laporan dan mencoret sembilan bakal caleg yang terbukti tidak memenuhi syarat. Mereka adalah satu orang bacaleg Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), satu orang bacaleg Partai Gerindra, dua orang bacaleg Partai Amanat Nasional (PAN), dua orang bacaleg Partai Persatuan Pembangungan (PPP), dua orang bacaleg Partai Hanura, dan satu orang bacaleg Partai Keadilan dan Persatuan (PKPI).
Hadar mengungkapkan, terhadap bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat itu, partai yang bersangkutan telah mengajukan penggantinya.
KPU akan menetapkan DCT DPR, Kamis (22/8/2013), dan akan mengumumkannya secara luas di media massa pada Jumat (23/8/2013) besok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.