Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalau Masih Ada Laporan soal Bakal Caleg, Silakan ke Bawaslu

Kompas.com - 22/08/2013, 12:28 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menindaklanjuti semua laporan masyarakat terkait rekam jejak calon anggota legislatif. Namun, KPU menyarankan masyarakat meneruskan laporannya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). KPU dapat mengubah Daftar Calon Tetap (DCT) DPR berdasarkan rekomendasi Bawaslu atau perintah pengadilan tata usaha negara (PTUN).

“Kalau sudah jadi DCT, bisa saja namanya diganti. Misalnya, Bawaslu merekomendasikan itu (rekam jejak caleg) sebagai pelanggaran administrasi lalu meminta KPU menindaklanjuti, akan kami tindak lanjuti,” kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, Kamis (22/8/2013) di Jakarta.

Ia mengungkapkan, KPU dapat menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu itu dalam dua opsi, yaitu menolak atau menerima. Jika menolak, kata dia, KPU tetap mencantumkan nama caleg yang bersangkutan di DCT untuk dipilih pada Pemilu Legislatif 2014 mendatang.

Sementara, jika KPU menerima rekomendasi Bawaslu, KPU akan mencoret nama caleg tersebut. Pencoretan, katanya, juga dapat dilakukan atas dasar perintah PTUN.

“Misalnya Bawaslu melanjutkan rekomendasinya juga ke PTUN, lalu PTUN menerima dan memerintahkan KPU mencoret caleg itu, ya harus kami coret,” kata Hadar.

Ia mengungkapkan, caleg yang sudah dicoret setelah penetapan DCT tidak dapat diganti lagi. Selain menyarankan masyarakat menyampaikan laporannya ke Bawaslu, KPU juga akan meneruskan aduan tersebut ke partai politik yang bersangkutan. 

“Terserah mau diapakan oleh parpol,” ujarnya.

Berdasarkan hasil rekapitulasi laporan dan usulan masyarakat terhadap bakal caleg DPR ketika masih dalam bentuk daftar calon sementara (DCS), KPU mencatat ada 273 laporan yang ditujukan terhadap 185 bakal caleg.

KPU menindaklanjuti beberapa laporan dan mencoret sembilan bakal caleg yang terbukti tidak memenuhi syarat. Mereka adalah satu orang bacaleg Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), satu orang bacaleg Partai Gerindra, dua orang bacaleg Partai Amanat Nasional (PAN), dua orang bacaleg Partai Persatuan Pembangungan (PPP), dua orang bacaleg Partai Hanura, dan satu orang bacaleg Partai Keadilan dan Persatuan (PKPI).

Hadar mengungkapkan, terhadap bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat itu, partai yang bersangkutan telah mengajukan penggantinya.

KPU akan menetapkan DCT DPR, Kamis (22/8/2013), dan akan mengumumkannya secara luas di media massa pada Jumat (23/8/2013) besok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Nasional
PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com