Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhuk dan HAM: Remisi Dua Kali Gayus Sudah Sesuai Syarat

Kompas.com - 17/08/2013, 20:08 WIB
Ihsanuddin

Penulis


TANGERANG, KOMPAS.com — Terpidana kasus korupsi Gayus Tambunan mendapatkan remisi kemerdekaan sebanyak dua kali. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menhuk dan HAM) Amir Syamsuddin menilai pemberian remisi itu sudah sesuai dengan syarat dalam perundang-undangan.

"Sepanjang memenuhi persyaratan yang sudah diatur, akan dapat remisi. Itu sudah sesuai syarat," ujar Amir seusai memberikan remisi kepada napi anak secara simbolis di Lapas Anak Klas II A, Tangerang, Banten, Sabtu (17/8/2013).

Amir menjelaskan, persyaratan dalam undang-undang tersebut tidak berlaku hanya untuk Gayus atau koruptor lainnya saja, tetapi untuk semua narapidana. Menurutnya, seluruh narapidana yang memenuhi syarat berhak mendapat remisi.

"Syarat itu untuk semua warga binaan. Jangan difokuskan ke perorangan atau kasus tertentu saja," ujar Amir.

Ketika ditanya mengenai detail persyaratan tersebut, Amir tak menjelaskannya. "Nanti, kalo detailnya nanti ya," ujar Amir sambil memasuki mobil.

Menurut Pelaksana Harian Dirjen Lapas Bambang Krismanu, Gayus mendapat remisi dua kali karena didakwa dengan dua kasus berbeda. "Gayus kan menjalani hukuman dalam dua kasus, pertama hukuman 12 tahun yang berkekuatan hukum pasti sebelum PP 99 belum diberlakukan. Kedua adalah hukuman 7 tahun setelah PP 99 terbentuk," jelas Bambang. Oleh karena dua hukuman yang berbeda itu, Gayus mendapatkan dua remisi yang berbeda pula.

Mahkamah Agung (MA) juga baru saja menolak kasasi mafia pajak itu dalam kasus pencucian uang dan penyuapan penjaga tahanan. Dengan putusan itu, total hukuman yang diterima Gayus adalah 30 tahun pidana penjara. Ia juga harus membayar denda mencapai Rp 1 miliar.

Gayus terlibat dalam sejumlah kasus di antaranya kasus pemalsuan paspor, kasus penggelapan pajak PT Megah Citra Raya, dan menerima gratifikasi terkait pengurusan pajak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com