Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Lama Gayus Tambunan Harus Mendekam di Penjara?

Kompas.com - 07/08/2013, 11:51 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Gayus Halomoan P Tambunan atas tindakan korupsinya sebagai pegawai pajak saat menangani keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal (PT SAT). Bahkan, hukumannya ditambah hingga menjadi 12 tahun penjara.

Masih jelas di ingatan ketika Gayus membuat heboh karena bepergian dengan paspor palsu di tengah masa tahanan. Persidangan pada bulan Oktober 2011 menjatuhkan vonis dua tahun penjara untuk Gayus atas perbuatan ini.

Di persidangan yang lain lagi, Gayus kembali menerima vonis delapan tahun penjara karena terlibat dalam kasus penggelapan Rp 370 juta dari PT Megah Citra Raya untuk mengurus pajak perusahaan itu.

Terakhir, Gayus harus menerima vonis delapan tahun penjara plus denda Rp 1 miliar dari Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta karena terbukti melakukan pencucian uang dan menyuap petugas Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Hukuman ini bertambah berat dua tahun dari vonis sebelumnya, yakni vonis enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta karena menerima gratifikasi terkait pengurusan pajak serta memiliki uang 659.800 dollar AS dan 9,68 juta dollar Singapura yang diduga gratifikasi.

Berdasarkan keempat putusan ini, jika vonis kasasi dijumlahkan, total hukuman yang diterima Gayus adalah 30 tahun penjara. Namun, sebenarnya berapa lama Gayus harus mendekam di penjara?

Berbeda pandangan

Pakar hukum pidana dari Universitas Padjadjaran, Nyoman Serikat Putra Jaya, menjelaskan, berdasarkan Pasal 71 UU KUHP, jika seseorang dinyatakan bersalah setelah putusan atas kesalahan sebelumnya, dalam penjatuhan pidana, ia dianggap diadili dalam waktu bersamaan.

"Pasal 71 itu tepatnya berbunyi: jika seseorang setelah dijatuhi pidana kemudian dinyatakan bersalah lagi karena melakukan kejahatan atau pelanggaran lain sebelum ada putusan pidana itu, maka pidana yang dahulu diperhitungkan pada pidana yang akan dijatuhkan dengan menggunakan aturan-aturan dalam bab ini mengenai hal perkara-perkara diadili pada saat yang sama," ujar Nyoman saat dihubungi, Selasa (6/8/2013).

KOMPAS IMAGES / DHONI SETIAWAN FILE - Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2009).


Hal itu, katanya, berlaku dalam kasus Gayus. Ia mengatakan, meski berkas perkara Gayus disidangkan dalam empat peradilan, pemidanaan atas yang bersangkutan dilakukan sesuai ketentuan Pasal 71 KUHP itu atau berdasarkan asas concursus realis.

Nyoman mengatakan, asas concursus realis itulah yang tidak diperhatikan penegak hukum dalam memproses perkara Gayus. Itu sebabnya, tuturnya, sampai ada tafsir yang mengatakan Gayus harus mendekam di penjara 30 tahun.

"Tidak jadi dijumlahkan semua, lalu dipenjara 30 tahun. Pemidanaannya diatur di KUHP," katanya.

Tetapi, dia menambahkan, dalam Pasal 12 Ayat (4) KUHP dinyatakan, pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun. Maka, kata dia, berdasar ketentuan tersebut, Gayus akan dipenjara paling lama 20 tahun.

Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Ganjar L Bonaprapta, mengatakan, sistem hukum yang dianut Indonesia tidak mengenal asas pemidanaan akumulasi murni. Menurutnya, KUHP mengatur, pemidanaan menggunakan asas pemidanaan akumulasi  terbatas.

Dia mengatakan, penjatuhan hukuman terhadap seseorang atas beberapa tindakan kejahatan yang dilakukannya memang diakumulasikan. Hanya, kata dia, akumulasi vonis itu maksimal seberat ancaman hukuman terberat ditambah sepertiga ancamannya.

Menurut Ganjar, dalam kasus Gayus, ancaman terberat yang menjerat yang bersangkutan adalah 20 tahun penjara, yaitu untuk perkara terkait PT SAT. Dengan demikian, ujarnya, hukuman atas Gayus tidak boleh lebih dari 20 tahun plus 6 tahun 4 bulan (sepertiga dari 20 tahun).

"Itu didapat dari ancaman hukuman terberat plus sepertiga. Ancaman hukuman terberat, 20 tahun penjara," jelasnya saat dihubungi, Jumat (2/8/2013).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com