Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ardi yang Ditangkap KPK adalah Pelatih Golf

Kompas.com - 14/08/2013, 20:28 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka kasus dugaan suap Deviardi alias Ardi bukan bagian dari PT KOPL seperti halnya Simon Gunawan Tanjaya. Ardi yang ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini merupakan pelatih golf.

"A (Ardi) sebenarnya bukan pekerja di korporasi. Dia ini sebenarnya trainer. Dia pelatih golf," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/8/2013). "Itu sebabnya pimpinan KPK enggak boleh main golf," lanjut Bambang.

Ardi ditangkap KPK setelah menyerahkan uang kepada Rudi. Ardi datang ke rumah mantan Wamen ESDM itu mengendarai motor berkapasitas mesin besar merek BMW lengkap dengan surat-surat motor tersebut. Motor yang disita KPK itu diduga bagian dari pemberian suap.

Ardi disebut-sebut sebagai orang dekat Rudi, sedangkan pihak yang diduga memberi suap yakni Simon Gunawan Tanjaya merupakan petinggi PT KOPL. Berdasarkan hasil penelusuran PT KOPL merujuk pada PT Kernel Oil Pte Ltd (KOPL), Kernel yang didirikan di Singapura pada 2004 itu merupakan salah satu dari sekitar 40 trader yang terdaftar di SKK Migas.

Diberitakan sebelumnya, Rudi dan pihak swasta Deviardi alias Ardi ditangkap penyidik KPK di Jalan Brawijaya VIII Nomor 30, Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2013) malam. Dari rumah mantan Wamen ESDM itu, KPK menyita uang senilai 400.000 dollar AS dan motor merek BMW. Dalam pengembangannya, KPK juga menyita uang 90.000 dollar AS dan 127.000 dollar Singapura.

KPK kemudian menangkap Simon di Apartemen Mediterania, Jakarta Barat, sekitar pukul 24.00. Ketiganya saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Rudi dan Ardi diduga sebagai penerima suap dan Simon sebagai pemberi. Rudi dan Ardi diduga melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1. Sementara Simon diduga melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 jo 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com