Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Amir: Penunjukan Patrialis Akbar Sudah Tepat

Kompas.com - 07/08/2013, 10:37 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menhuk dan HAM) Amir Syamsuddin menilai penunjukan Presiden SBY terhadap Patrialis Akbar sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sudah tepat. Penunjukan Patrialis dinilainya sudah dilakukan dengan transparan.

"Pemerintah telah memproses sejak bulan Maret 2013 melalui koordinasi dengan Menko Polhukam dan dari arahan dari Wapres, dengan mengusulkan Prof Satya Arinanto dan Patrialis Akbar. Sedangkan Prof Maria Farida dicalonkan kembali dari pemerintah," katanya, Rabu (7/8/2013).

Amir mengatakan, pencalonan hakim konstitusi sudah dilaksanakan secara transparan dan partisipatif sesuai Pasal 19 dan Pasal 20 UU MK. Dalam Pasal 20 tentang tata cara seleksi, lanjutnya, disebutkan bahwa pemilihan dan pengajuannya diatur oleh masing-masing lembaga yang berwenang, yaitu Presiden, DPR, dan MA.

"Sebagai contoh pengangkatan hakim MK yang berasal dari MA para LSM tidak pernah ada yang komplain?" ujarnya.

KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin

Amir menambahkan, pemilihan di DPR dilakukan secara terbuka karena harus diputuskan siapa yang akan menentukannya, misalnya Ketua DPR atau Ketua Komisi III. Artinya, mau tidak mau harus diumumkan secara terbuka. Sementara dari pemerintah, pemilihannya merupakan hak prerogatif Presiden.

"Begitu juga (kalau calon) dari MA merupakan kebijakan Ketua MA," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Amir juga menegaskan bahwa Patrialis sudah berhenti dari Partai Amanat Nasional (PAN) sejak 2011 saat menjabat Komisaris Utama PT Bukit Asam.

Oleh karena itu, menurut Amir, penolakan terhadap terpilihnya Patrialis tidak relevan. Apalagi dengan alasan bahwa Patrialis sering mengobral remisi saat menjabat sebagai Menhuk dan HAM akan mengganggu tugasnya sebagai hakim MK nantinya.

"Hakim konstitusi cara bekerja dalam pengujian norma tidak individual, artinya terdapat mekanisme musyawarah untuk menjatuhkan putusan. Berbeda dengan hakim di lingkungan MA," kata Amir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com