Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Makin Banyak Warna Parpol, Makin Berbahaya bagi MK

Kompas.com - 31/07/2013, 14:16 WIB
Sandro Gatra

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Dipilihnya Patrialis Akbar sebagai Hakim Konstitusi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjadikan Mahkamah Konstitusi (MK) semakin kental warna partai politik. Situasi itu dinilai berbahaya bagi masa depan MK.

"Dengan terpilihnya Patrialis, makin kental warna parpol di MK. Terlepas dari kapasitas dan kredibitas beliau, berbahaya bagi MK kalau terlalu banyak warna parpol," kata Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun ketika dihubungi, Rabu ( 31/7/2013 ).

Refly mengatakan, posisi MK mendekati pemilu 2014 dan pemilu kepala daerah sangat strategis lantaran perannya dalam menyelesaikan sengketa pemilu. Parpol akan berjuang memenangkan pemilu, termasuk memenangkan sengketa di MK.

Melihat semakin banyaknya Hakim Konstitusi berlatarbelakang parpol, Refly khawatir akan muncul problem dalam independensi dan netralitas MK ketika menyelesaikan sengketa pemilu nantinya. Meski demikian, Refly berpendapat penunjukkan Patrialis tersebut bukan untuk kepentingan pemilu 2014.

"Kalau kepentingan 2014 , dia (Presiden) tunjuk dari Demokrat. Ini saya lihat karena janji pribadi SBY ketika melengserkan Patrialis sebagai Menteri Hukum dan HAM. Rasa tidak enak SBY saja, gantinya ini (Hakim MK). Ini jadi tidak sehat kalau personal begitu," ucapnya.

Seleksi diubah

Refly berharap proses pemilihan Hakim Konstitusi sedikit diubah tanpa harus mengubah konstitusi. Sesuai konstitusi, hakim konstitusi diajukan oleh DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung masing-masing tiga orang dengan penetapan oleh Presiden.

Refly menyarankan proses pemilihan melibatkan Komisi Yudisial. Presiden, DPR, dan MA terlebih dulu mengajukan nama-nama calon ke KY. Nantinya, KY melakukan semacam fit and proper tes dan meminta masukan publik sebelum dipilih oleh Presiden, DPR, dan MA.

"Kalau sekarang, cara pemilihannya tidak sehat. Tanpa ada seleksi, Presiden main tunjuk saja. DPR juga begitu saja main perpanjang masa jabatan Hakim Konstitusi. Untuk jadi anggota KPU, anggota Bawaslu saja seleksinya minta ampun. Tapi makin ke sini prosesnya (pemilihan Hakim Konstitusi) makin tidak transparan, akuntabel, dan tanpa melibatkan partisipasi publik," pungkas Refly.

Seperti diberitakan, Presiden menunjuk Patrialis sebagai Hakim Konstitusi. Sebelumnya, Patrialis pernah menjadi anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional. Selain itu, Ketua MK Akil Mochtar juga pernah menjadi anggota DPR dari Fraksi Golkar.

Begitu pula Hamdan Zoelva pernah menjadi anggota DPR dari Fraksi Bulan Bintang. Terakhir, Harjono pernah menjadi anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat dari Utusan Daerah yang kemudian bergabung dengan Fraksi PDI Perjuangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com