Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Agung Kasus HWO: Saya Tidak Kenal Mario Bernardo

Kompas.com - 30/07/2013, 15:02 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Hakim anggota kedua (p2) majelis kasasi perkara penipuan dengan terdakwa Hutomo Wijaya Ongowarsito (HWO), Andi Abu Ayyub Saleh, mengaku tidak kenal dengan tersangka dugaan suap Mario C Bernardo. Andi Ayyub menantang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dirinya.

“Saya tidak kenal itu Mario. Sudah enam tahun saya jadi hakim agung, tidak kenal dengan Mario,” kata Andi, seusai diskusi di Gedung Mahkamah Agung, Selasa (30/7/2013).

Ia mengaku tidak terkejut namanya diseret-seret dalam kasus yang menjerat anak buah pengacara senior Hotma Sitompoel itu. Namun, dia menegaskan siap diperiksa penyidik KPK. Andi bahkan menantang KPK membuktikan bahwa kasus yang juga melibatkan pegawai MA Djodi Supratman iti terkait dengan kasus yang sedang ditangani MA.

“Itu diusut saja. Saya siap (ditelusuri),” katanya.

Dia mengatakan tidak pernah tahu ada staf hakim agung yang mampu mengurus kasus. Ia menyatakan tidak pernah berhubungan langsung dengan staf hakim agung.

“Saya tidak ada hubungan dengan staf. Hanya asisten saja yang dekat (dengan staf). Asisten yang membawahi staf. Saya punya satu asisten dan lima staf,” ujar Andi.

Menurutnya, tidak ada yang istimewa dari setiap kasus yang ditanganinya. “Semua kasus bagi saya sama saja. Tidak ada yang istimewa. Saya tidak pernah berhubungan dengan siapa-siapa,” katanya.

Andi Ayyub, bersama Hakim Agung Topane Gayus Lumbuun, merupakan anggota majelis kasasi penipuan dengan terdakwa HWO. Ketua majelis perkaranya adalah Zaharuddin Utama.

Sebelumnya, KPK menangkap pengacara Mario C Bernardo dan pegawai Mahkamah Agung (MA) Djodi Supratman di tempat terpisah, Kamis (25/7/2013). Keduanya diduga terkait kasus tindak pidana umum dengan terdakwa HWO yang sedang dalam tahap kasasi di MA. Mario diduga memberi uang kepada Djodi selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk mengurus kasasi HWO yang diduga adalah Hutomo Wijoyo Ongowarsito, yang merupakan terdakwa kasus penipuan.

Mario dan Djodi resmi ditetapkan sebagai tersangka sekitar pukul 11.00 WIB, Jumat (26/7/2013). KPK telah menemukan dua alat bukti yang cukup pada Mario dan Djodi. Mario diduga melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara, Djodi diduga melanggar Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Djodi diduga baru saja menerima uang dari Mario. Keduanya diduga tengah mengurus perkara tindak pidana umum yang tengah dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung. Untuk mengurus perkara tersebut, Mario diduga memberikan uang suap kepada Djodi. Namun, Djodi dipastikan hanya perantara suap karena statusnya sebagai pegawai biasa di Diklat MA.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com