“Saya tidak kenal itu Mario. Sudah enam tahun saya jadi hakim agung, tidak kenal dengan Mario,” kata Andi, seusai diskusi di Gedung Mahkamah Agung, Selasa (30/7/2013).
Ia mengaku tidak terkejut namanya diseret-seret dalam kasus yang menjerat anak buah pengacara senior Hotma Sitompoel itu. Namun, dia menegaskan siap diperiksa penyidik KPK. Andi bahkan menantang KPK membuktikan bahwa kasus yang juga melibatkan pegawai MA Djodi Supratman iti terkait dengan kasus yang sedang ditangani MA.
“Itu diusut saja. Saya siap (ditelusuri),” katanya.
Dia mengatakan tidak pernah tahu ada staf hakim agung yang mampu mengurus kasus. Ia menyatakan tidak pernah berhubungan langsung dengan staf hakim agung.
“Saya tidak ada hubungan dengan staf. Hanya asisten saja yang dekat (dengan staf). Asisten yang membawahi staf. Saya punya satu asisten dan lima staf,” ujar Andi.
Menurutnya, tidak ada yang istimewa dari setiap kasus yang ditanganinya. “Semua kasus bagi saya sama saja. Tidak ada yang istimewa. Saya tidak pernah berhubungan dengan siapa-siapa,” katanya.
Andi Ayyub, bersama Hakim Agung Topane Gayus Lumbuun, merupakan anggota majelis kasasi penipuan dengan terdakwa HWO. Ketua majelis perkaranya adalah Zaharuddin Utama.
Sebelumnya, KPK menangkap pengacara Mario C Bernardo dan pegawai Mahkamah Agung (MA) Djodi Supratman di tempat terpisah, Kamis (25/7/2013). Keduanya diduga terkait kasus tindak pidana umum dengan terdakwa HWO yang sedang dalam tahap kasasi di MA. Mario diduga memberi uang kepada Djodi selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk mengurus kasasi HWO yang diduga adalah Hutomo Wijoyo Ongowarsito, yang merupakan terdakwa kasus penipuan.
Mario dan Djodi resmi ditetapkan sebagai tersangka sekitar pukul 11.00 WIB, Jumat (26/7/2013). KPK telah menemukan dua alat bukti yang cukup pada Mario dan Djodi. Mario diduga melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara, Djodi diduga melanggar Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Djodi diduga baru saja menerima uang dari Mario. Keduanya diduga tengah mengurus perkara tindak pidana umum yang tengah dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung. Untuk mengurus perkara tersebut, Mario diduga memberikan uang suap kepada Djodi. Namun, Djodi dipastikan hanya perantara suap karena statusnya sebagai pegawai biasa di Diklat MA.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.