Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegawai MA Diduga Terima Uang Suap secara Bertahap

Kompas.com - 27/07/2013, 09:31 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pengacara bernama Mario C Bernardo diduga akan memberikan uang pada pegawai Diklat Mahkamah Agung, Djodi Supratman secara bertahap. Uang yang ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari tangan Djodi saat operasi tangkap tangan (OTT) waktu lalu diduga pemberian yang kedua.

"Yang waktu OTT diduga pemberian kedua. Sebelumnya sudah ada pemberian yang diterima oleh DS," terang Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK RI, Jumat (26/7/2013).

Pemberian sebelumnya diduga Rp 50 juta yang ditemukan di kediaman Djodi di Cipayung, Jakarta Timur. Diduga masih ada pemberian selanjutnya secara bertahap sehingga nilai dugaan suap mencapai lebih dari Rp 100 juta. Uang itu diduga untuk penanganan kasus penipuan dengan terdakwa HWO yang tengah dalam tingkat kasasi di MA.

"Ini kayaknya beberapa tahap, tapi yang kita dapat informasi itu yang tahap kedua. Tahap pertama kan, sudah diserahkan. Kemungkinan setelah kemarin ada tahap 3, tahap 4, dan seterusnya," papar Johan.

Seperti diberitakan, KPK menangkap seorang pengacara bernama Mario C Bernardo dan pegawai MA Djodi Supratman di tempat terpisah, Kamis (25/7/2013). Djodi ditangkap lebih dulu di sekitar Monumen Nasional (Monas) pukul 12.15. Pada tas selempang coklat yang dibawa Djodi, KPK menyita uang sekitar Rp 78 juta.

Johan menerangkan, uang sekitar Rp 78 juta itu disimpan secara terpisah. Pertama ditemukan Rp 50 juta dalam satu bundel pecahan uang Rp 100.000. Kemudian, dalam bagian tas lain ditemukan sekitar Rp 28 juta.

Menurut Johan, Djodi hanya mengakui Rp 50 juta merupakan pemberian, sedangkan Rp 28 juta itu miliknya sendiri.

Setelah itu, KPK bergerak menangkap Mario di kantornya, Hotma Sitompoel & Associates di Jalan Martapura, Jakarta Pusat, pukul 13.20. Dalam pengembangannya KPK juga menyita Rp 50 juta di rumah Djodi, Cipayung, Jakarta Timur. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (26/7/2013).

Mario diduga melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55Ayat 1 ke 1 KUHP.

Mario diduga memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud pegawai negeri tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. Sementara Djodi diduga melanggar Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara Djodi menerima pemberian atau janji.

Keduanya juga telah ditahan. Mario ditahan di Rutan KPK, sedangkan Djodi di Rutan Guntur. Untuk mengembangkan penyelidikan, KPK juga telah menggeledah kantor Hotma Sitompoel & Associates di Jalan Martapura, Jakarta, pada Jumat hingga Sabtu (27/7/2013) dini hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' hingga Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" hingga Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com