Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas PA: Izinkan Anak-anak Ikut Kampanye, Tindak Pidana!

Kompas.com - 19/07/2013, 12:57 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan DPR untuk memperbolehkan keikutsertaan anak dalam kampanye pemilu dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. KPU diminta tetap pada sikapnya, melarang anak-anak ikut dalam kegiatan politik.

"Jelas anggota DPR hanya memikirkan kepentingannya saja. Padahal, dalam UU Perlindungan anak, tidak boleh mengikutsertakan anak di bawah 18 tahun dalam kegiatan politik,” ujar Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait saat dihubungi Kompas.com, Jumat (19/7/2013).

Pelibatan anak dalam kampanye, kata dia, juga mengancam keselamatan anak.

"Jaminan keselamatan anak oleh penyelenggara kampanye tetap tidak bisa dipastikan," lanjutnya.

RODERICK ADRIAN MOZES Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, dalam sesi wawancara bersama Kompas.com di kantor Komnas Perlindungan Anak, Jalan TB Simatupang, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Senin (10/10/2011). KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES
Arist menilai, jika tetap mengizinkan anak ikut dalam kampanye partai politik, KPU dan DPR melakukan tindak pidana. Untuk itu, katanya, pihaknya akan melaporkan tindakan itu kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) jika Peraturan KPU tentang Kampanye disahkan.

Ia mengatakan, KPU seharusnya bertahan pada sikapnya untuk melarang pelibatan anak dalam kampanye pemilu. Menurut Arist, KPU telah sepakat dan berjanji kepada Komnas PA untuk tidak melibatkan anak dalam kampanye pemilu dan kegiatan politik lainnya.

"Kami sudah bertemu KPU tahun lalu dan sepakat agar tidak melibatkan anak dalam kampanye. KPU harus membuka lagi catatannya soal kesepakatan itu," kata Arist.

Dia menolak alasan pendidikan politik yang jadikan dasar pelibatan anak dalam kampanye. "Pendidikan politik kan bukan kampanye, bukan pula mendukung salah satu partai. Pendidikan politik itu membuat kurikulum yang memuat soal politik," katanya.

 Anak-anak boleh ikut kampanye

Sebelumnya, KPU menyatakan tidak menutup kemungkinan anak-anak di bawah 18 tahun boleh ikut dalam kampanye pemilu mendatang. Saat ini, KPU tengah merumuskan bentuk keterlibatan anak-anak dalam kampanye dan sejumlah ketentuan yang mengaturnya. Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo mengatakan bahwa anak-anak tidak perlu dilarang ikut kampanye. Akan tetapi, KPU perlu merumuskan bagaimana keikutsertaan anak di kampanye tersebut.

Oleh karena itu, lanjutnya, KPU harus menetapkan aturan yang lebih detail soal pelibatan anak-anak dalam kampanye agar penyelenggara kampanye bertanggung jawab terhadap keselamatan anak-anak.

Tak hanya dari parlemen, usulan itu kemudian diamini juga oleh Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay. Ia menuturkan, KPU mulanya mencantumkan pelarangan mengikutsertakan anak-anak dalam kampanye pemilu. Pelibatan anak-anak, katanya, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemilu. Namun, mayoritas anggota DPR yang hadir pada rapat konsultasi itu tidak setuju soal pelarangan.

"Jadi, anak-anak bisa dilibatkan sepanjang ada penanggung jawab, petugas pelaksana kampanye harus memastikan keselamatan anak yang bersangkutan," kata Hadar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com