Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/07/2013, 10:03 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Setengah tahun lebih sejak menetapkan Andi Mallarangeng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Hambalang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu. Andi sudah diperiksa KPK sebagai tersangka pada 9 April lalu, tetapi dia tidak ditahan seusai pemeriksaan.

Hari ini, KPK kembali memanggil Andi untuk diperiksa. Namun, politisi Demokrat itu tidak diperiksa sebagai tersangka, tetapi untuk menjadi saksi bagi tersangka kasus dugaan korupsi Hambalang lainnya, Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto pun mengatakan, Andi belum akan ditahan.

"Tidak ada saksi yang ditahan," kata Bambang, Jumat (19/7/2013).

Saat dikonfirmasi mengenai alasan KPK yang belum juga menahan Andi, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto memastikan pihaknya akan menahan yang bersangkutan pada saat yang tepat jika sudah sesuai kebutuhan penyidik.

"Pada saat yang tepat, bila sudah sesuai kebutuhan penyidik, dapat saja melakukan upaya paksa lainnya seperti penahanan," kata Bambang melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, Jumat (19/7/2013).

Dia juga mengatakan, pemeriksaan perkara Andi terus berlangsung. Ada berbagai bukti yang menguatkan proses penyidikan bahwa KPK ada dalam posisi yang benar.

KPK menetapkan Andi sebagai tersangka atas dugaan melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama dalam proyek pembangunan sarana dan prasarana olahraga Hambalang.

Selain Andi, KPK menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus yang sama, yakni Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar serta Teuku Bagus. Akibat penyalahgunaan wewenang dalam proyek ini, KPK menduga ada kerugian negara sekitar Rp 10 miliar. Nilai kerugian negara Rp 10 miliar itu baru terkait pelaksanaan proyek termin pertama. Hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan KPK ini akan disempurnakan dengan perhitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kemarin, Ketua KPK Abraham Samad berharap BPK akan menyelesaikan perhitungan kerugian negara tahap II sebelum Lebaran. Sebelumnya, KPK beralasan, penahanan Andi masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan BPK. Abraham secara tidak langsung menyiratkan bahwa belum selesainya penghitungan keuangan negara oleh BPK inilah yang menjadi hambatan KPK untuk menahan Andi.

Dia mengatakan, KPK akan melakukan langkah-langkah konkret, termasuk penahanan, setelah mendapatkan hasil penghitungan kerugian negara dari BPK. Penahanan tidak dapat dilakukan sebelum penghitungan kerugian negara selesai karena ada batas waktu masa penahanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com