Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPP: Mekanisme Konvensi Harus Dibakukan dalam UU Pilpres

Kompas.com - 12/07/2013, 09:47 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) bersikukuh Undang-undang No  42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden direvisi. Selain soal presidential threshold (PT), PPP juga mengusulkan perlunya aturan melakukan konvensi penjaringan capres masuk dalam rancangan undang-undang yang baru.

“Dari awal, kami ingin agar ide konvensi ini jadi satu kesatuan dengan peratuan perundang-undangan. Untuk itulah, revisi UU Pilpres bisa terus dilanjutkan,” ujar Sekretaris Fraksi PPP Arwani Thomafi, di Kompleks Parlemen, Kamis (11/7/2013).

Menurut Arwani, mekanisme konvensi untuk menjaring capres adalah cara yang ideal dalam meneruskan kepemimpinan nasional dengan cara yang terbuka.

“Di sana kami akan masukkan bagaimana rekrutmen kepemimpinan nasional bisa ditingkatkan. Mendorong parpol gunakan mekanisme transparan dan terbuka,” ujar Arwani.

Namun, menurut Arwani, rencana memasukkan persoalan konvensi dalam RUU Pilpres juga mentok. Pasalnya, saat ini partai-partai masih bersitegang soal ambang batas pengajuan capres atau yang disebut dengan presidential threshold (PT). Ia menilai, dengan PT saat ini yakni 20 persen kursi di parlemen dan 25 persen suara tingkat nasional, maka tidak akan mungkin bisa melakukan konvensi.

“Ini akan mencipakan dilema kalau ada parpol yang melakukan konvensi. Pandangan PPP saya kira ada kesulitan-kesulitan di akhir. Misalnya, bagaimana harus parpol itu dipaksa berkoalisi untuk memenuhi syarat capres itu. Tapi di sisi lainn, ada capres hasil konvensi,” ujar Anggota Komisi V DPR ini.

Dengan kondisi ini, Arwani menjelaskan, partainya pun mengurungkan niat melakukan konvensi sampai ada kepastian dari RUU Pilpres. Sebelumnya, RUU Pilpres mentok di Badan Legislasi DPR karena adanya perbedaan pandangan setiap fraksi yang tidak bisa dipertemukan terutama soal PT.

Pembahasan pun akhirnya mentok pada dilanjutkan atau tidaknya revisi UU Pilpres ini. Fraksi yang setuju agar revisi dilanjutkan yakni Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Partai Hanura, dan Fraksi Partai Gerindra. Sementara fraksi yang menolak perubahan yakni Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, dan Fraksi Partai Amanat Nasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com