Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Master Steel, Ini Alasan KPK Panggil Kejaksaan

Kompas.com - 06/07/2013, 08:40 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa hari terakhir ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pejabat Kejaksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap kepengurusan masalah pajak PT The Master Steel. Lantas, apa kaitan kasus tersebut dengan pihak Kejaksaan?

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengungkapkan, penyidik KPK memeriksa petinggi Kejaksaan untuk mengkonfirmasi apakah benar perkara tunggakan pajak The Master Steel sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Orang itu kan dibohong-bohongi bahwa kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Dikeluarkanlah surat yang dikirimkan ke Kejaksaan. Ini yang sedang kita klarifikasi, ketika dikirim Kejaksaan, kan harus dicek juga," kata Bambang di Jakarta, Jumat (5/7/2013) malam.

Masalah tunggakan pajak PT The Master Steel inilah yang menjadi pangkal penyuapan terhadap dua penyidik Direktorat Jenderal Pajak, Eko Darmayanto dan Mohamad Dian Irwan. Dua pegawai pajak itu tertangkap tangan KPK sesaat setelah diduga menerima suap dari manajer perusahaan itu, Effendi Komala dan Teddy Muliawan.

KPK telah menetapkan dua pegawai pajak dan dua manajer The Master Steel itu sebagai tersangka. Dalam pengembangannya, KPK menetapkan status tersangka kepada Direktur The Master Steel Diah Soembedi.

Dalam hal ini, KPK tidak mengusut masalah pajak PT The Master Steel, melainkan dugaan suap kepada dua pegawai pajak tersebut. Terkait penyidikan dugaan penyuapan itu, KPK memanggil Jaksa Muda Intelijen pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Albert Napitupulu untuk diperiksa pada Jumat (5/7/2013) sebagai saksi.

Pada Kamis kemarin, KPK juga memanggil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Eddy Rakamto untuk diperiksa dalam kasus yang sama.

Eddy merupakan jaksa yang pernah menangani kasus korupsi perpajakan yang melibatkan pegawai pajak Gayus H Tambunan. Eddy diketahui mangkir dari panggilan KPK beberapa hari lalu.

Sebelumnya tim penyidik KPK juga telah memeriksa sejumlah pejabat kejaksaan lain, yakni Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Didiek Darmanto, Asisten Tindak Pidana Umum Happy Hadiastuti, serta jaksa pada Kejati DKI Jakarta Desi Meutia Firdaus untuk diperiksa sebagai saksi.

Selain pihak Kejaksaan, KPK memanggil Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) Kuntoro Mangkusubroto dan Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama.

Kuntoro dan Fuad diperiksa sebagai saksi meringankan atas permintaan tersangka Diah Soembedi dan Effendi Komala, tetapi keduanya menolak untuk memenuhi panggilan KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

Nasional
Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Nasional
Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com