Juru Bicara KPK Johan Budi mengungkapkan, Kuntoro telah mengirimkan surat kepada KPK yang memberitahukan kalau dia tidak bersedia diperiksa sebagai saksi meringankan bagi dua tersangka, Diah Soembedi dan Effendi Komala.
"Kuntoro Mangunsubroto sudah mengirimkan surat tidak berkenan menjadi saksi yang meringankan tersangka," kata Johan melalui pesan singkat, Rabu.
Menurut Johan, KPK memanggil Kuntoro atas permintaan pihak tersangka. Sebelumnya, pengacara Diah dan Effendi, Tito Hananta, mengaku telah mengajukan surat kepada KPK yang isinya meminta agar sejumlah orang diperiksa sebagai saksi yang dianggap dapat meringankan para tersangka.
Selain Kuntoro, pihak Diah dan Effendi mengajukan saksi meringankan lainnya, yakni Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany, Kepala Kanwil Pajak Jakarta Timur Haryo Damar, dan konsultan pajak PT The Master Steel Ruben Hutabarat dan Ngadiman.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Diah, Effendi, dan petinggi PT Master Steel lainnya, Tedy Muliawan, sebagai tersangka. Ketiganya diduga bersama-sama menyuap pegawai Direktorat Jenderal Pajak Eko Darmayanto dan Mohamad Dian Irwan terkait penanganan masalah pajak PT The Master Steel.
Perusahaan baja tersebut diduga menunggak pembayaran pajak sekitar Rp 120 miliar. Terkait penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Didiek Darmanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.