“Tak cukup penyitaan dengan dokumen, tetapi KPK memasang kertas atau papan pengumuman yang cukup mencolok, ‘Disita dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama Luthfi Hasan Ishaaq’,” kata pengacara Luthfi, M Assegaf, saat membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam persidangan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (1/7/2013).
Menurut tim pengacara Luthfi, KPK sedianya tidak perlu memasang plang pemberitahuan penyitaan karena penyitaan sudah sah tanpa perlu pemasangan plang.
“Padahal, tanpa pemberitahuan papan pengumuman itu, penyitaan sudah sah, dan tidak dapat lagi dialihkan asetnya,” sambung Assegaf.
Menurut pihak Luthfi, KPK mengabaikan asas praduga tak bersalah dalam memproses hukum kasus ini.
“Proses hukum masih berlangsung, tetapi vonis opini seakan disematkan kepada terdakwa agar dicerna masyarakat luas,” ujar Assegaf.
Tim pengacara Luthfi juga menyinggung mobil Toyota Fortuner bernomor polisi B 544 MSI yang dikembalikan KPK setelah disita. Mobil tersebut dikembalikan karena setelah diusut lebih jauh, terbukti tidak berkaitan dengan Luthfi.
Dalam persidangan sebelumnya, tim jaksa KPK mendakwa Luthfi melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima uang Rp 1,3 miliar dari Direktur PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman terkait kepengurusan tambahan kuota impor daging sapi untuk PT Indoguna. Maria kini ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Menurut surat dakwaan, uang Rp 1,3 miliar itu diterima melalui orang dekat Luthfi, Ahmad Fathanah, dan diberikan melalui Direktur PT Indoguna Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi. Selain mendakwa perbuatan korupsi, tim jaksa KPK juga mendakwa Luthfi melakukan tindak pidana pencucian uang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.